Ditreskrimsus Polda Sulsel Limpahkan ke JPU Kejati Sulsel Mira Hayati dkk

Foto: Tersangka kasus skincare merkuri, Mira Hayati berbaju tahanan dan tangan diborgol. (dok. Istimewa)

Makassar  Media Duta,- 

Kasus owner skincare berbahan merkuri Mira Hayati cs di Makassar memasuki babak baru setelah tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Kini, tiga tersangka dalam perkara tersebut segera diadili.

Diketahui, kasus peredaran  skincare  berbahan berbahaya menjerat 3 tersangka yang masing-masing merupakan pemilik atau owner merek kosmetik. Ketiga tersangka adalah Mira Hayati (MH), Agus Salim (AS) dan Mustadir Dg Sila (MS).

Proses penyerahan tiga tersangka kasus skincare bermerkuri berlangsung di kantor Kejari Makassar pada Senin (3/2). Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel.

"JPU Kejati Sulsel menerima penyerahan 3 tersangka dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya, Senin (3/2/2025).
Mira Hayati yang kini viral  ketika ia ditahan polisi karena kasus skincare mengandung merkuri [kolase]

Sebagai informasi, Mira Hayati merupakan owner skincare merek Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing. Sementara Agus Salim mengedarkan produk merek RG Raja Glow My Body Slim.

Foto: Dua tersangka kasus skincare merkuri, Agus Salim dan Mustadir dg Sila (pakai masker) berbaju tahanan berwarna merah. (dok. Istimewa)

Tersangka ketiga, yakni Mustadir Dg Sila merupakan istri dari Fenny Frans. Mustadir memproduksi dan mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing.

Produk ketiga tersangka terbukti mengandung bahan berbahaya berdasarkan uji laboratorium BPOM Makassar. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Soetarmi menjelaskan, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan saat pelimpahan berkas perkara. Mereka diperiksa tim dokter dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar.

"Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ketiga tersangka dalam keadaan sehat. Selanjutnya terhadap 3 tersangka dilakukan penahanan," papar Soetarmi.

Penahanan ketiga tersangka ditandai dengan pemakaian rompi berwarna merah bertuliskan 'Tahanan Kejari Makassar'. Tangan masing-masing tersangka juga diborgol sebelum digiring ke rutan.

"Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai 3 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025," ungkapnya.

Soetarmi memastikan akan melimpahkan para tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam waktu dekat. Kasus tersebut akan memasuki tahapan persidangan.

"Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara 3 tersangka skincare tersebut dijadwalkan pada minggu ini ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan," tegas Soetarmi.

Sementara itu, Kepala Kejati Sulsel Agus Salim menegaskan pihaknya mengawal proses penahanan tersangka sampai tahap persidangan. Setiap orang yang ingin menemui para tersangka harus memperoleh izin dari JPU Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar.

"Tim JPU tetap bekerja secara profesional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuh Agus Salim.

Simak Video "Video: Heboh Pemobil di Makassar Serang Petugas SPBU gegara Masalah Antrean"
Video: Heboh Pemobil di Makassar Serang Petugas SPBU gegara Masalah Antrean
(sar/sar)

Posting Komentar untuk "Ditreskrimsus Polda Sulsel Limpahkan ke JPU Kejati Sulsel Mira Hayati dkk"