Direktur Distributor Pupuk KPI Jeneponto Divonis Bebas


Makassar Media Duta,- Terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi Tahun 2021 Amrina Rahman, di vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Makassar, Sulsel.

Adapun pertimbangan Hakim dalam putusan ini berupa dokumen dan bukti transaksi pembelian serta wewenang yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai mana tuntutan jaksa.

Dalam dokumen tidak ada bukti stempel kantor, kemudian masalah stok memang ada karena memang stok yang diakui pupuk Indonesia, terus dikatakan saya menyamarkan alokasikan yang membuat alokasi itu kan Dinas Pertanian.

Yang menentukan RDKK dan apa itu bukan saya, jadi saya memang tidak terbukti menyalahkan wewenang untuk memperkaya orang lain karena dananya juga langsung ditransfer ke perusahaan,” jelasnya.

Usai vonis bebas dibacakan oleh Majelis Hakim, Amrina langsung sujud syukur. Bahkan sempat pingsan didalam ruang persidangan.

“Tidak bisami ku ungkapkan perasaanku dengan kata-kata, atas kuasanya Allah, Alhamdulillah, Allah tidak tidur. 10 bulan penjara bukan waktu yang mudah kulewati semuanya,” ungkapnya.

Meski sudah dinyatakan bebas, Amrina menyebut bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto akan kembali melakukan upaya hukum dengan cara Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi Tahun 2021 ini mulai bergulir di Kejari Jeneponto sejak 2022 lalu.

Namun saat itu, pemeriksaan kasus ini sempat vakum selama 1 tahun, dan akhirnya kasus ini kembali diperiksa oleh Inspektorat pada awal Januari 2024.

Usai masa transisi itu berakhir, Amrina ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto pada Kamis 25 April 2024 silam.(*)

Posting Komentar untuk "Direktur Distributor Pupuk KPI Jeneponto Divonis Bebas"