Pangkep Media Duta,- Seorang pedagang sayur di Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan, Muh Yusran (36), tak menyangka dompet yang ia temukan di jalan akan membawanya ke hadapan hukum.
Dompet tersebut berisi uang tunai, kartu ATM, dan secarik kertas bertuliskan PIN ATM. Keputusan untuk menggunakan kartu tersebut akhirnya membuatnya dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, mengungkapkan bahwa kasus bermula pada November 2024 lalu, saat Yusran dalam perjalanan menuju pasar.
"Pada 12 November 2024 saat tersagka dalam perjalanan menuju ke pasar menemukan sebuah dompet kulit berwarna hitam yang didalamnya ada uang tunai.
Selain itu, terdapat pula kartu ATM, dan sebuah kertas bertuliskan PIN ATM itu," ucap Agus melalui keterangan resminya, Jumat (31/1/2025).
Sosok di Balik Guncangan Kesempatan itu membuatnya tergoda untuk menggunakan kartu ATM tersebut. Ia pun berulang kali menarik uang dari ATM hingga total mencapai Rp 20 juta.
"Uang itu dipakai tersangka membeli dua ponsel, satu unit mesin kompresor, satu buah gelang emas seberat gram, dan untuk biaya kehidupan sehari-hari," tutur Agus. Restorative Justice Baca berita tanpa iklan.
Kasus ini mendapat perhatian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep, yang kemudian mengajukan penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ).
Keputusan ini didasarkan pada beberapa faktor, salah satunya karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.(*)
Posting Komentar untuk "Dapat Dompet di Jalan Berisi Kartu ATM Berujung Kasus Pidana Pencucian"