Bojong Media Duta,- Proyek untuk Penahan Tebing Sungai Begawan Solo di Perbatasan Desa Lebaksari dan Tanggungan, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro yang ambrol beberapa waktu lalu kini tampak tak karuan kondisinya, dan proyek yang menelan anggaran hampir Rp. 40 Miliar tersebut juga ditengarai menggunakan tanah warga yaitu area persawahan meskipun tidak banyak akan tetapi juga tidak ada ganti rugi dari pemerintah setempat.
Salah satu warga Desa Tanggungan Berinisial UB, mengatakan bahwa proyek Penahan Tebing tersebut menggunakan tanah warga tapi tidak banyak hanya beberapa bagian, dan tidak mendapatkan ganti rugi dari pemerintah.
“Cuma kemarin tidak dikasih ganti rugi area persawahan pak,” Katanya sambil mewanti wanti awak media ini agar namanya tidak disebutkan, Selasa (11/2/2025).
Dia juga menyebutkan bahwa memang hanya beberapa meter tanah sawah warga yang terdampak bangunan tembok penahan sungai tersebut, karena menurutnya juga bahwa pertemuan terkait lahan sawah di Balai Desa Lebaksari.
“Tidak faham siapa yang mengundang,” Tambahnya. Dan proyek yang masuk Desa Lebaksari tersebut dikatakan juga melewati tanah warga Desa Tanggungan.
Dikonfirmasi melalui akun Wathsappnya, Kepala PU SDA (Pekerjaan Umum Sumber Daya Air) Kabupaten Bojonegoro tidak menjawab pertanyaan awak media ini. Sehingga belum ada kepastian apakah tanah milik warga yang terdampak proyek pembangunan tersebut sudah mendapatkan ganti rugi atau belum.
Sebelumnya diberitakan bahwa baru satu bulan hasil.proyek Pembangunan pelindung tebing kali atau sungai Begawan Solo di Desa Lebaksari dan Desa Tanggungan sudah ambrol, proyek tersebu dengan sumber pembiayaan berasal dari APBD Pemkab Bojonegoro Tahun Anggaran 2024, dan baru selesai dikerjakan pada bulan Januari 2025 lalu.
Dari hasil pemenang Tender Hanya Turun Sekitar 3 Persen dari Pagu 40 M, Proyek Dinas PU SDA, akan tetapi hal itu, baru saja selesai pengerjaanya akan tetapi sudah ambrol dan mengalami kerusakan parah. Belum bisa dipastikan kejelasan apakah ada kekeliruan dalam teknis pembangunan atau kurangnya pengawasan dari pihak Dinas terkait saat proses pembangunan tersebut.
Pemenang tender berkontrak ini adalah PT Indopenta Bumi Permai yang beralamat di jalan Jemursari VII No.19 Surabaya Jawa Timur, dan menang diharga penawaran yang nilainya tidak jauh dari pagu, sesuai perkiraan hanya turun 2,702 persen dari pagu yakni Rp 38.612.395.876,56 setara dengan 97,288 persen.
Pj. Bupati Bojonegoro Adriyanto juga meminta kepada pihak Dinas Terkait yaitu PU SDA dan Pihak Kontraktor untuk menyelesaikan persoalan tersebut, dan juga kepada kontraktor harus bertanggung jawab atas kejadian dan kerusakan tembok penahan tebing sungai tersebut.
“Saya meminta kepada kontraktor untuk bertanggungjawab. Sebab status proyek tersebut masih belum diserahkan ke pemkab Bojonegoro dan masih masa perawatan, saya juga berharap semua pihak terkait bertanggung jawab pada tupoksinya masing masing,” Tegas Adriyanto. (Sas/Red)
Posting Komentar untuk "Proyek Penahan Tebing Senilai Hampir Rp. 40 Miliar Roboh"