Kepala BKD Sulawesi Selatan, Sukarniaty Kondolele
Makassar Media Duta,-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan (Sulsel), Sukarniaty Kondolele merespons soal surat yang diajukan oleh mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel Abdul Hayat kepada Pj Gubernur Sulsel, Fadjry Djufri soal hak kepegawaian Abdul Hayat.
Ia juga membenarkan adanya surat dari BKN ke Pemprov Sulsel soal penyelesaian hak Abdul Hayat. “Iye ada. Inilah yang sementara dikomunikasikan dengan BKN dan pihak-pihak terkait,” singkat Bu Ani kepada Herald Sulsel saat dikonfirmasi, Jumat malam, 31 Januari 2025.
Sebelumnya, Mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat menyurati Pj Gubernur Sulsel, Fadjry Djufry untuk meminta hak kepegawaian sebagai Sekprov Sulsel sejak 2022 hingga Januari 2025.
Kuasa Hukum Abdul Hayat, Syaiful Syahrir mengatakan, dasar permintaan hak-hak kliennya itu berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) ke Pemprov Sulsel yang dalam surat itu meminta Pemprov Sulsel untuk menyelesaikan hak-hak Abdul Hayat.
Tekankan Pentingnya Sinergi dengan Pemkot “Kami mohon kepada Bapak Pj Gubernur Sulsel agar kiranya dapat menindaklanjuti kabar tersebut untuk menyelesaikan hak-hak kepegawaian Abdul Hayat yang melekat sebagai Sekprov Sulsel berupa Gaji Pokok dan tunjangan-tunjangan lainnya.
Yang belum dibayarkan sejak bulan Desember 2022 sampai dengan Januari 2025,” kata Syaiful kepada Herald Sulsel, di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat, 31 Januari 2025.
Surat tersebut diantarkan langsung oleh Syaiful pada Jumat, 31 Januari 2025 kemarin, di Kantor Gubernur Sulsel.
Dalam surat itu, berisi rincian hak-hak Abdul Hayat melekat saat menjadi Sekprov Sulsel, seperti tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, intensif Bapenda hingga gaji komisaris utama di Bank Sulselbar.
“Jadi jumlah total hak kepegawaian Abdul Hayat yang melekat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan berupa tunjangan-tunjangan yang belum dibayarkan sejak Bulan Desember 2022 sampai dengan Bulan Januari 2025.
Tunjangan yang dimaksud adalah sebesar Rp2.831.270.000 ditambah dengan Gaji Komisaris Utama di Bank Sulselbar sebesar Rp 1.207.000.000 dan ditambah Tantiem Komisaris Utama di Bank Sulselbar Periode Tahun 2023 dan Tahun 2024 sebesar Rp. 4.000.000.000,” sebut Syaiful. “Jadi jumlah total keseluruhan yaitu sebesar Rp 8.038.270.000,” kunci Syaiful. (war)
Posting Komentar untuk "BKD Sulsel Respons soal Hak Kepegawaian Abdul Hayat Sebagai Sekprov "