Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram Prof. Sudiarto
Mataram Media Duta, – Terjadi adu tafsir antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), soal dugaan korupsi NTB Convention Center (NCC).
Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon menegaskan, kasus dugaan korupsi proyek NCC merupakan tindak pidana korupsi, bukan sengketa perdata.
Enen menyatakan, kasus ini sudah masuk dalam materi penanganan perkara pidana. Termasuk dalam tahap penyidikan.
Ia membeberkan, tersangka pertama inisial DS dari PT Lombok Plaza melakukan penandatanganan kerja sama dengan Pemprov NTB pada 2012 lalu. Dalam perjanjian tersebut, terdapat anggaran untuk kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan aset.
“Kemudian di dalamnya ada penyimpangan,” ucap Enen, Senin, 17 Februari 2025.
Sementara dari pihak Pemprov NTB, sambung Kajati, diwakili Rosiady Sayuti yang saat itu menjabat sebagai Sekda.
Untuk pembangunan NCC, seharusnya ada proses merelokasi gedung. Termasuk Labkesda. Nilainya sebesar Rp12 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, ternyata tidak sesuai.
Dalam pembangunan tersebut, terdapat pengurangan spek. “Dan itu diterima Pemda. Seharusnya tidak diterima,” ucapnya.
Bangunan itu juga tak sesuai Permenkes. Karena tak sesuai standar. “Tidak ada adendum di dalamnya,” jelasnya.
Enen menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp15,2 miliar. Akuntan publik yang Kejati NTB libatkan mengonfirmasi angka tersebut.
Tafsir Guru Besar UnramSementara itu, Guru Besar Hukum Unram, Prof. Sudiarto menilai langkah Kejati NTB dalam menetapkan Mantan Sekda NTB, Rosiady Husaenie Sayuti sebagai tersangka terkesan dipaksakan.
Menurutnya, permasalahan utama dalam kasus ini adalah wanprestasi kontrak antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza yang seharusnya masuk dalam ranah perdata.
“Kalau begini kan kesannya seperti kejar target. Sehingga semua upaya dipaksakan,” kata Sudiarto, melalui wawancara telepon, Sabtu, 15 Februari 2025.
Selain itu, ia mengoreksi dua langkah Kejati lainnya dalam menangani kasus tersebut. Ia mengatakan, penggunaan jasa akuntan publik dalam menghitung kerugian negara dalam suatu kasus adalah satu hal yang tidak kredibel.
“Kalau akuntan publik kan artinya siapa yang minta, dia yang bayar. Artinya bisa saja ada pesanan,” ucapnya.
Ketiga, lanjut Sudiarto, kerugian negara akuntan publik akumulasikan tidak mendapat pengakuan dari peraturan Republik Indonesia.
Selain itu, ia mengoreksi dua langkah Kejati lainnya dalam menangani kasus tersebut. Ia mengatakan, penggunaan jasa akuntan publik dalam menghitung kerugian negara dalam suatu kasus adalah satu hal yang tidak kredibel.
“Kalau akuntan publik kan artinya siapa yang minta, dia yang bayar. Artinya bisa saja ada pesanan,” ucapnya.
Ketiga, lanjut Sudiarto, kerugian negara akuntan publik akumulasikan tidak mendapat pengakuan dari peraturan Republik Indonesia.(*)
Posting Komentar untuk "Beda Pandangan Hukum Kejati NTB Vs Guru Besar Unram Soal Dugaan Korupsi NCC"