Bara-Baraya Dengan Tegas Menolak Digusur Oleh Mafia Tanah

Makassar Media Duta, - Di tengah semangat perlawanan #Indonesia Gelap, warga Bara-Baraya datang dari Makassar ke Jakarta untuk melakukan aksi di depan gedung Mahkamah Agung. 

Dalam aksi yang berlangsung Rabu (19/2/2025), warga Bara-Baraya bersama mahasiswa menyerukan penolakan terhadap penggusuran yang melibatkan mafia tanah.


"Saya mewakili warga Bara-Baraya, kaum perempuan yang tertindas. Kaum perempuan yang sengsara hidupnya. Saya datang ke sini untuk membela diri. 

Saya harap, mereka yang di dalam sana membuka hati dan pikiran mereka untuk membela rakyat yang kecil dan tertindas," seru salah seorang warga dikutip dari KontraS, Kamis (20/2/2024).

Sejak 2016, warga Bara-Baraya menghadapi ancaman penggusuran paksa. Nurdin Dg Nombong, ahli waris dari Moedhinoeng Dg Matika yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4 Tahun 1965, mengklaim bahwa tanah Bara-Baraya disewakan kepada TNI.

Berdasarkan klaim tersebut, ahli waris meminta pengembalian tanah. Namun, SHM yang dimaksud disebut-sebut hilang, sehingga Nurdin mengajukan sertifikat pengganti dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat pengganti kemudian terbit dengan nomor SHM No. 4 Tahun 2016.

Sengketa berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 2017, dan warga Bara-Baraya berhasil memenangkan gugatan. Pada 2019, Nurdin kembali mengajukan gugatan, dan lagi-lagi kalah. 

Namun, saat kasus bergulir ke Pengadilan Tinggi (PT), PT memutuskan untuk memenangkan pihak penggugat, membuat warga Bara-Baraya harus menelan pil pahit. Warga menduga, kekalahan mereka ada kaitannya dengan keterlibatan mafia tanah. 

Selama delapan tahun, warga Bara-Baraya terus melawan dan menolak digusur dari tanah yang telah didiami selama puluhan tahun. Bersama-sama, mereka melindungi satu sama lain dari ancaman penggusuran paksa yang dilakukan oleh aparat. 

"Kami ronda setiap malam. Kalau malam itu, kami sering didatangi aparat kepolisian, segala macam. Kami selalu ditemani anak-anak mahasiswa, mereka selalu temani kami ronda setiap malam," ujar Lusiana, seorang warga Bara-Baraya, dalam pameran arsip perjuangan warga Bara-Baraya yang digelar di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Senin (17/2/2024).

Sementara itu, PN Makassar telah memasukkan surat permohonan eksekusi Bara-Baraya ke kepolisian. Eksekusi lahan dijadwalkan berlangsung pada akhir Februari. 

Sebagai informasi, pameran bertajuk "Bara Juang Bara-Baraya" masih akan berlangsung hingga Minggu, 23 Februari 2024, menampilkan arsip-arsip perjuangan warga Bara-Baraya melawan penggusuran.( Nuha)


Bara-Baraya Dengan Tegas Menolak Digusur Oleh Mafia Tanah



Makassar Media Duta, - Di tengah semangat perlawanan #Indonesia Gelap, warga Bara-Baraya datang dari Makassar ke Jakarta untuk melakukan aksi di depan gedung Mahkamah Agung. 

Dalam aksi yang berlangsung Rabu (19/2/2025), warga Bara-Baraya bersama mahasiswa menyerukan penolakan terhadap penggusuran yang melibatkan mafia tanah. 

"Saya mewakili warga Bara-Baraya, kaum perempuan yang tertindas. Kaum perempuan yang sengsara hidupnya. Saya datang ke sini untuk membela diri. 

Saya harap, mereka yang di dalam sana membuka hati dan pikiran mereka untuk membela rakyat yang kecil dan tertindas," seru salah seorang warga dikutip dari KontraS, Kamis (20/2/2024).

Sejak 2016, warga Bara-Baraya menghadapi ancaman penggusuran paksa. Nurdin Dg Nombong, ahli waris dari Moedhinoeng Dg Matika yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4 Tahun 1965, mengklaim bahwa tanah Bara-Baraya disewakan kepada TNI.

Berdasarkan klaim tersebut, ahli waris meminta pengembalian tanah. Namun, SHM yang dimaksud disebut-sebut hilang, sehingga Nurdin mengajukan sertifikat pengganti dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat pengganti kemudian terbit dengan nomor SHM No. 4 Tahun 2016.

Sengketa berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 2017, dan warga Bara-Baraya berhasil memenangkan gugatan. Pada 2019, Nurdin kembali mengajukan gugatan, dan lagi-lagi kalah. 

Namun, saat kasus bergulir ke Pengadilan Tinggi (PT), PT memutuskan untuk memenangkan pihak penggugat, membuat warga Bara-Baraya harus menelan pil pahit. Warga menduga, kekalahan mereka ada kaitannya dengan keterlibatan mafia tanah. 

Selama delapan tahun, warga Bara-Baraya terus melawan dan menolak digusur dari tanah yang telah didiami selama puluhan tahun. Bersama-sama, mereka melindungi satu sama lain dari ancaman penggusuran paksa yang dilakukan oleh aparat. 

"Kami ronda setiap malam. Kalau malam itu, kami sering didatangi aparat kepolisian, segala macam. Kami selalu ditemani anak-anak mahasiswa, mereka selalu temani kami ronda setiap malam," ujar Lusiana, seorang warga Bara-Baraya, dalam pameran arsip perjuangan warga Bara-Baraya yang digelar di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Senin (17/2/2024).

Sementara itu, PN Makassar telah memasukkan surat permohonan eksekusi Bara-Baraya ke kepolisian. Eksekusi lahan dijadwalkan berlangsung pada akhir Februari. 

Sebagai informasi, pameran bertajuk "Bara Juang Bara-Baraya" masih akan berlangsung hingga Minggu, 23 Februari 2024, menampilkan arsip-arsip perjuangan warga Bara-Baraya melawan penggusuran.( Nuha)

Posting Komentar untuk "Bara-Baraya Dengan Tegas Menolak Digusur Oleh Mafia Tanah"