Kades Kohod Didenda Rp 48 miliar Terkait Pagar Laut

Aktivis Said Didu bersama masyarakat Banten di Pulau cangkir, Kronjo, Tangerang menyaksikan pembongkaran pagar di laut.

Jakarta Media Duta,- Mantan Sekertaris BUMN, Said Didu memberi beberapa pertanyaan terkait perkembangan terbaru kasus Pagar laut. 

Dalam perkembangan terbaru kasus Pagar Laut ini, Kepala Desa (Kades) Kohod ditetapkan menjadi tersangka.

Lalu, menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan siap membayar denda 48 miliar rupiah. 


Karena adanya pembayaran denda sebesar Rp48 miliar rupiah inilah Said Didu memberikan reaksi keras.

Melalui cuitan di akun X pribadinya, Said Didu melemparkan beberapa pertanyaan keras.

Ia menyebut ada keganjilan yang terjadi di beberapa putusan yang dibuat. Yang pertama menurutnya terkait dendan Kadea Kohod dan kepemilikannya.

Lalu ada terkait kepemilikan pagar laut tersebut yang diduga milik Kades Kohod dan membuatnya menjadi tersangka utama.

Dan yang paling utama, Said Didu memberi pertanyaan menohok terkait harusnya ada upaya permintaan keterangan ke Perusahaan Agung Sedayu.

“Denda pagar laut.
JANGAN ANGGAP KAMI SEMUA BODOH.
Keganjilan putusan denda pagar laut :
1) kenapa yg didenda Kades Kohod ? Pdhl pagar laut 31,6 km berada di minimal 12 Desa

2) tdk masuk akal bbw yg punya kepentingan buat pagar laut adalah Kades Kohod krn wil laut Desa yg dipagar tsb masuk wil PIK-2

3) biaya pembuatan pagar laut mencapai puluhan milyar - tdk mungkin dibiayai dari uang oleh Kades

4) dari mana uang kades langsung menyatakan siap membayar denda tsb sebesar Rp 48 milyar.

5) kenapa perusahaan (anak perusahaan Agng Sedayu) pemilik sertifikat laut tdk diminta ketetangan ?,” ujar Said Didu dikutip Jumat (28/2/2025).

Sebelumnya, KKP telah menindaklanjuti pelanggaran pagar laut Tangerang dengan menghentikan kegiatan pemagaran dan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti, KKP telah menetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut yaitu A selaku kepala desa dan inisial T selaku perangkat desa. Namun, Sakti Trenggono tidak menyebutkan nama desa tersebut.(Erfyansyah)

Posting Komentar untuk "Kades Kohod Didenda Rp 48 miliar Terkait Pagar Laut"