Batang Media Duta,- Belum pernah diangkat sumpah menjadi seorang yang berprofesi sebagai Advokat tidak menyurutkan aksi nekat Vivi Simbolon dan Andreas Ara Songa menjelma menjadi penasehat hukum bagi Thomas Bolly dalam perkara cabul di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (20 Januari 2025).
Persidangan terhadap terdakwa Thomas Bolly dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Welly Irdianto (ketua majelis) dan Vabiannes Stuart Watimena dan Twis Retno Ruswandari.
Persidangan itu dilakukan secara tertutup karena amanat KUHAP. “Yang tidak berkepentingan silahkan keluar karena ini perkara cabul,” kata Welly Irdianto sebelum membuka persidangan itu.
Saat persidangan sedang berlangsung sejumlah advokat mengintip persidangan terhadap terdakwa Thomas Bolly. Salah satu advokat itu bernama Eliswita dan ia berceloteh.
“lihat dua orang itu bukan advokat karena belum disumpah tetapi sudah ikutan bersidang perkara pidana. Macam mana pula bisa begitu?”
Persidangan terhadap Thomas Bolly kala itu diagendakan sebagai pemeriksaan ahli yang dihadirkan penuntut umum.
Diketahui bahwa sudah kedua kalinya Vivi Simbolon dan Andreas Ara Songa duduk di singgasana dalam ruang sidang di PN Batam sebagai penasehat hukum dari terdakwa, Thomas Bolly.
Penjelmaan Vivi Simbolon dan Andreas Ara Songa pertama kali menjadi penasehat hukum terjadi pada hari Senin (13 Januari 2025) silam.Penjelmaan Vivi Simbolon dan Andreas Ara Songa untuk kedua kalinya terjadi pada 20 Januari 2025
Hakim PN Batam harus melihat legalitas seseorang yang berada di dalam ruang persidangan.
Kalau tidak mempunyai legalitas maka silahkan dikeluarkan karena hal itu sangat merusak citra advokat di Indonesia. Terlebih lagi semuanya itu diatur dalam undang-undang,” ujar Mustari.(*)
Posting Komentar untuk "Vivi Simbolon dan Andreas Ara Songa Menjelma Menjadi Penasehat Hukum di PN Batam"