Ulah 'Koboi' Ancam Tembak Petugas SPBU Berujung Masuk Tahanan

Momen pria penodong pistol di Rest Area Tol Cibubur, Jakarta.
Momen pria penodong pistol di Rest Area Tol Cibubur, Jakarta Timur tiba di Polda Metro Jaya. (Foto: dok. Istimewa)

Jakarta  Media Duta,-
Ulah pria 'koboi' yang menodongkan pistol kepada petugas SPBU di Rest Area Tol Cibubur berujung masuk tahanan. Pelaku berinisial DD kini resmi ditahan polisi.

Seperti diketahui, aksi penodongan itu terjadi pada Kamis, 23 Januari 2025 sekitar pukul 05.28 WIB. Hanya karena perkara tidak bisa mengisi bahan bakar minyak (BBM) Pertalite, pria berusia lanjut ini nekat menodongkan pistol korek api.

Aksinya ini terekam CCTV SPBU hingga viral di media sosial. Dalam rekaman video yang beredar terlihat DD awalnya adu mulut dengan petugas SPBU.

Usut punya usut, percekcokan terjadi lantaran DD ingin mengisi BBM jenis Pertalite tetapi tidak memiliki barcode. Petugas SPBU menjelaskan bahwa pembelian Pertalite harus menggunakan barcode.

Akan tetapi, DD bersikeras meminta petugas SPBU untuk mengisi BBM mobilnya hingga akhirnya mengeluarkan korek api pistol sehingga membuat petugas syok.

Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya merespons cepat kejadian tersebut. Kurang dari 24 jam, DD akhirnya berhasil ditangkap saat berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Kini, pria berusia 66 tahun itu harus berhadapan dengan aparat penegak hukum usai menodongkan benda yang ternyata korek api berbentuk pistol. DD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemaksaan dengan kekerasan.

Ditetapkan Jadi Tersangka
Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap DD atas aksi penodongan tersebut. DD kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

 "Sudah, sudah (ditetapkan jadi tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Jumat (25/1).

Tersangka Ditahan Polisi
Ade Ary mengatakan tersangka DD telah ditahan. Dia ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Tersangka sudah ditahan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya," imbuhnya.

Terancam 1 Tahun Penjara
Tangkapan layar video viral aksi penodongan pistol ke petugas SPBU di Rest Area Tol Cibubur (Foto: dok. Istimewa).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 4,5 juta," ujar Ade Ary.

Bunyi Pasal 335 ayat (1) KUHP:

Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 4,5 juta, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Pistol Ternyata Korek Api
Polisi mengungkap fakta terkait aksi penodongan yang dilakukan DD di SPBU Rest Area Tol Cibubur. Benda mirip pistol yang ditodongkan DD kepada petugas SPBU ternyata sebuah korek api, bukan pistol benaran.

Ade Ary mengatakan meskipun yang ditodongkan itu bukanlah sebuah pistol asli, namun demikian perbuatan pelaku telah menimbulkan rasa ancaman bagi petugas SPBU tersebut.

"Benda yang diduga senpi (senjata api), walaupun ini adalah sebuah korek api, tapi ini membuat para korban merasa terancam," kata Ade Ary.

Aksi penodongan itu terjadi pada Kamis (23/1) pagi. Awalnya, pelaku datang untuk mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU tersebut.

"Kemudian terjadi debat atau cekcok mulut dengan korban Saudara K masalah pengisian bensin jenis Pertalite harus menggunakan barcode," kata Ade Ary.

DD bersikeras mengisi mobilnya dengan Pertalite meski sudah dijelaskan bahwa pembelian harus menggunakan barcode. Tak terima, dia lantas mengeluarkan korek api pistol seraya mengancam 'nanti saya tembak'.

"Selanjutnya Saudara K pergi untuk memanggil kepala sif berinisial DY dan Saudara DY langsung datang untuk menjelaskan kepada pelaku kalau mau mengisi BBM jenis Pertalite harus menggunakan barcode," jelasnya.

Namun DD tetap memaksa. Saksi inisial DY kemudian mencoba memasukkan pelat nomor B-2379-UIA.
"Namun karena tidak bisa, selanjutnya pelaku mengeluarkan korek api berbentuk pistol dan langsung pergi dan korban mengalami syok," katanya.
(mea/mea)

Posting Komentar untuk "Ulah 'Koboi' Ancam Tembak Petugas SPBU Berujung Masuk Tahanan"