Tsaniyya Asmara yang ditinggal calon suami saat hari pernikahan. (Foto: tangkapan layar)
Surabaya Media Duta, - Tsaniyya Asmara Sutjipto (26) warga Tambaksari, Surabaya resmi melaporkan calon suaminya yang kabur pada Hari H pernikahan. Dia juga menuntut pria berinisial A mengganti kerugian yang dia alami senilai Rp 300 juta.
Kemarin, Minggu (12/2), Tsaniyya bersama kuasa hukumnya resmi melaporkan A ke Polrestabes Surabaya. Dia laporkan A atas 2 dugaan pidana, yakni penipuan dan pencemaran nama baik.
"Saya laporkan penipuan dan kerugian yang saya alami. Saya laporkan dua (alternatif) pasal. Kemarin itu Pasal 378 KUHP atau 310 KUHP," jelasnya.
Selain itu, Tsaniyya mengungkapkan dirinya akan menuntut ganti rugi kepada laki-laki yang telah melanggar komitmennya itu uang ganti rugi bernilai ratusan juta rupiah.
Tsaniyya mengatakan sebelum lapor ke Polrestabes Surabaya mantan calon suaminya itu memang sempat datang ke rumahnya.
Namun, dia ingin pria berinisial A yang pernah berpacaran dengannya selama 6 tahun itu mendapatkan efek jera.
Pihak A (mantan calon suaminya) tidak mau menemui. Harapannya pihak A mendapatkan efek jera," pungkasnya.
A datang ke rumah Tsaniyya pada Jumat (3/1). Bukannya meminta maaf, A datang untuk menawarkan uang kompensasi kepada calon istri yang dia tinggalkan.
"Saya mau melihat itikad baiknya kemarin-kemarin. Ternyata, pas datang ke sini nggak minta maaf seolah-olah nggak ada salah atau (merasa) bersalah terlepas perasaanku ke dia dan sebaliknya," ujar Tsaniyya.
A menawarkan kepada Tsaniyya uang kompensasi dengan harapan uang itu menyelesaikan permasalahan antara dirinya dengan Tsaniyya.
"Jumat kemarin menawarkan kompensasi Rp 75 juta, katanya kalau tak bayar Rp 75 juta berarti sudah selesai ya masalahnya. Nggak bisa, keluargaku malu dan kecewa," ceritanya. (dpe/iwd)
Kemarin, Minggu (12/2), Tsaniyya bersama kuasa hukumnya resmi melaporkan A ke Polrestabes Surabaya. Dia laporkan A atas 2 dugaan pidana, yakni penipuan dan pencemaran nama baik.
"Saya laporkan penipuan dan kerugian yang saya alami. Saya laporkan dua (alternatif) pasal. Kemarin itu Pasal 378 KUHP atau 310 KUHP," jelasnya.
Selain itu, Tsaniyya mengungkapkan dirinya akan menuntut ganti rugi kepada laki-laki yang telah melanggar komitmennya itu uang ganti rugi bernilai ratusan juta rupiah.
Tsaniyya mengatakan sebelum lapor ke Polrestabes Surabaya mantan calon suaminya itu memang sempat datang ke rumahnya.
Namun, dia ingin pria berinisial A yang pernah berpacaran dengannya selama 6 tahun itu mendapatkan efek jera.
Pihak A (mantan calon suaminya) tidak mau menemui. Harapannya pihak A mendapatkan efek jera," pungkasnya.
A datang ke rumah Tsaniyya pada Jumat (3/1). Bukannya meminta maaf, A datang untuk menawarkan uang kompensasi kepada calon istri yang dia tinggalkan.
"Saya mau melihat itikad baiknya kemarin-kemarin. Ternyata, pas datang ke sini nggak minta maaf seolah-olah nggak ada salah atau (merasa) bersalah terlepas perasaanku ke dia dan sebaliknya," ujar Tsaniyya.
A menawarkan kepada Tsaniyya uang kompensasi dengan harapan uang itu menyelesaikan permasalahan antara dirinya dengan Tsaniyya.
"Jumat kemarin menawarkan kompensasi Rp 75 juta, katanya kalau tak bayar Rp 75 juta berarti sudah selesai ya masalahnya. Nggak bisa, keluargaku malu dan kecewa," ceritanya. (dpe/iwd)
Posting Komentar untuk "Tsaniyya Tuntut Calon Suami Yang Kabur Saat Nikah Rp 300 Juta"