Foto: Viral Mira Hayati wanita di Makassar membeli tas emas replika Dior. Kini telah ditahan di Polda Sulsel terkait Kosmetik berbahaya.(Dokumen Istimewa)
Makassar Media Duta,- Tersangka kosmetik atau skincare berbahaya akhirnya ditahan Polda Sulsel setelah berkas perkara ketiganya dinyatakan lengkap atau P21.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto , Senin (20/1/2025) malam.
Meski ditahan, dua dari tiga tersangka terpaksa dibantarkan di rumah sakit setelah mengeluh sakit dan hamil.
Sementara satu lainnya, yaitu suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila ditahan di Rutan Polda Sulsel setelah dinyatakan sehat.
"Kasus skincare, tersangka AS (Agus Salim) (Produk Raja Glow) dilakukan penahanan dan dilakukan pembantaran," kata Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangan tertulisnya.
"Tersangka sekarang dirawat inap Lantai 5 Kamar 502 RS Ibnu Sina, dengan keluhan sesak nafas dan nyeri dada," sambungnya.
Tersangka M Dg S (Mustadir Dg Sila) dengan produk kosmetik Fenny Frans atau FF ditahan di Rutan Mapolda Sulsel.
"M H (Mira Hayati) (kosmetik MH), dilakukan penahanan kemudian dilakukan pembantaran dan sekarang tersangka sekarang dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar," bebernya.
Berkas perkara Mira Hayati (MH), Mustadir Dg Sila (FF), serta Agus Salim (RG) siap disidangkan.Hal itu setelah pelimpahan berkas dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ke JPU Kejati Sulsel, telah dianggap lengkap.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi dikonfirmasi secara terpisah menuturkan JPU Kejati Sulsel saat ini sementara menunggu jadwal pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk disidangkan.
"Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Saat ini Jaksa Penuntut Umum tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti," jelasnya.
Sempat Disoroti LBH Makassar
Sebelumnya, ketiga tersangka skincare merkuri ini tidak ditahan setelah ditetapkan tersangka.
Hal ini menuai sorotan dari sejumlah pihak.
Tidak sedikit, akun tiktok yang menyoroti penanganan kasus skincare berbahaya oleh Polda Sulsel tersebut, lantaran ketiga tersangka ditangguhkan penahanannya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis Dumpa juga menyoroti penanganan kasus skincare berbahaya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Pasalnya, pasca ditetapkan tiga tersangka peredaran kosmetik diduga mengandung merkuri itu, Polda Sulsel tidak melakukan penahanan terhadap mereka.
Menurutnya, ada perlakuan berbeda oleh penyidik Polda Sulsel terhadap penanganan kasus itu jika dibandingkan, kasus yang dialami masyarakat pada umumnya.
Ia mencontohkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp 50 juta dengan tersangka DY oleh Polsek Biringkanaya.
DY yang dijadikan tersangka, kata dia langsung ditahan oleh penyidik meski dalam kondisi hamil lima bulan.
LBH Makassar yang melakukan pendampingan hukum terhadap DY pun mengajukan penangguhan penanganan dengan pertimbangan kondisi DY yang hamil.
Pertimbangan itu, akhirnya diamini penyidik untuk menangguhkan penahanan DY.
"Penahanan itu dilihat tergantung dari kebutuhannya, misalnya kasus kami yang kemarin (ibu hamil DY ditahan) sudah ditangguhkan sebenarnya," kata Abdul Azis Dumpa kepada wartawan, Jumat (15/11/2024) sore.
Menurutnya, kewenangan penyidik dalam menentukan tersangka ditahan atau tidak, terkesan sangat subjektif.
"Seringkali tidak mempertimbangkan kondisi kondisi para tersangka, baik itu kondisi sosialnya. Kemudian kondisi ekonominya, ataupun kondisi biologis atau fisiknya, itu sering tidak dipertimbangkan," ujar Azis.
"Jadi kita juga mengkritik karena tidak ada indikator yang jelas sebenarnya yang diterapkan oleh pihak kepolisian, kapan itu kasus harus ditahan atau tidak," sambungnya.
Ia tidak menampik, ada alasan-alasan yang mengharuskan penahanan dilakukan karena kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, atau mengulangi tindak pidana.
Hanya saja penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil tersangka kapan saja.
Jika dibandingkan kasus skincare berbahaya dengan tersangka Owner Mira Hayati, Mustadir Dg Sila (Owner Fenny Frans dan Agus Salim (Owner RG Glow), lanjut Azis, penyidik harus mempertimbangkan betul terkait penangguhan penahanan ketiganya.
Sebab kasus ini menjadi perbincangan khalayak ramai dan diduga yang menjadi korban tidak sedikit.
"Kan kasus skincare ini banyak korbannya, sehingga yang sebenarnya kenapa dia menjadi viral, karena banyak yang sudah merasa menjadi korban dari peredaran kasus skincare," ucap Azis.
"Tapi kenapa justru tidak ditahan, ini ada apa, ini menjadi pertanyaan publik, ada apa polisi tidak memberikan penahanan kepada kasus yang korbannya besar dan banyak," lanjutnya.
Azis tidak mau berspekulasi lebih jauh terkait penangguhan penahanan tiga tersangka skincare itu.
Hanya saja, sepengatahuan dia, ada dua syarat jaminan penahanan seseorang dapat ditangguhkan, yaitu jaminan uang atau orang.
"Artinya yang dibutuhkan publik adalah tidak ditahannya pelaku skincare itu apa legitimasinya kepolisian sehingga tidak melakukan penahanan kepada dia, apa menjadi dasar kuatnya mereka, sementara di kasus yang lain banyak yang ditahan," sebutnya.
Alumni Hukum Unhas ini pun meminta agar Propam Polda Sulsel turun tangan melakukan pengawasan atas pertimbangan penangguhan penahanan oleh penyidik tersebut.
"Menurutku, ini propam harus turun tangan atau pengawas penyidik harus turun tangan untuk memastikan alasan alasan kepolisian, kenapa ada perbedaan perlakuan khusus kepada kasus skincare yang korbannya banyak dia tidak dikenakan penahanan," jelasnya.
"Sementara di kasus lain dikenakan penahanan untuk membuktikan, jangan sampai ada pertimbangan yang lain, karena kalau pertimbangannya hanya dia perempuan (atau hamil), kasus yang lain kenapa tidak," keluhnya lagi.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, tidak ditahannya tiga tersangka itu merupakan kewenangan penyidik.
"Penahan itukan kewenangan penuh penyidik, kalau kira-kira tidak dilakukan penahan tapi proses lancar mungkin itu pertimbangan penyidik," katanya, Rabu (13/11/2024).
Salah satu alasan penyidik tidak melakukan penahanan karena kondisi tersangka Mira Hayati, yang dalam kondisi tidak sehat.
"Sementara ini tidak dilakukan penahanan karena ada ada beberapa pertimbangan, kalau tidak salah itu yang satu hamil dan sakit itu si Mira Hayati," ujarnya.
Sementara dua tersangka lainnya, Mustadir Dg Sila dan Agus Salim juga tidak ditahan, demi rasa keadilan.
"Belum dilakukan penahanan juga. Demi keadilan kan yang satu tidak mungkin yang dua juga tidak," terang Didik.
TPPU
Harta hasil penjualan skincare berbahaya oleh tiga owner kosmetik yang ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel terancam disita.
Pasalnya, selain penerapan Undang-undang Kesehatan, tim penyidik juga tidak menutup kemungkinan bakal menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024) sore.
"Inikan masih dalam proses, TPPU nanti kalau memang hasil seleksi pelaksanaan penyidikannya nanti kemungkinan akan ditindaklanjuti TPPU-nya," kata Didik Supranoto.
Selain itu, lanjut Didik, dari penetapan tiga tersangka, penyidikan kasus kosmetik berbahaya itu juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
"Nanti, inikan masih proses. Nanti berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan masih dilakukan penelitian dari kejaksaan," jelas Didik.
"Nanti kalau ada perkembangan lain kalau memang ada penambahan nanti disampaikan," sambungnya.(Muslimin Emba)
Posting Komentar untuk "Tiga Tersangka Skincare Berbahaya Akhirnya di Tahan di Polda Sulawesi Selatan"