Terbitnya SHM dan SHGB di Laut Tangerang Tak Sepenuhnya Kesalahan BPN

Tangerang Media Duta,-  Pengamat kebijakan publik dan akademisi Universitas Islam Syekh Yusuf (Unis) Tangerang, Adib Miftahul menilai, terbitnya ratusaan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang berujung penuranan hak menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki oleh anak perusahaan Agung Sedayu Grup (ASG) di perairan desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, tidak sepenuhnya kesalahan dari Kantor Pertanahan atau BPN Kabupaten Tangerang,

Namun peran kepala desa yang membuat surat girik dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang membuat Akta Jual Beli (AJB) juga berperan besar atas terbitnya sertipikat tersebut.

“Produk sertipikat yang diterbitkan oleh BPN itu pasti punya kajian, presepsi, dan paradigama yang berbeda beda.Selain itu, dalam penerbitan sertipikat itu pasti ada aturannya,” ujar Adib ,Minggu (26/1/2025).

Namun, ketika misalnya Menteri menganggap sertipikat itu tidak sesuai aturan dan cacat prosedur, tentu menteri punya presepsi dan landasan hukum yang berbeda .

”Tetapi apapun itu, langkah cepat dan respon Kanwil BPN Banten yang membatalkan SHM dan SHGB di laut Pantai Utara Tangerang patut diapresiasi, sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat,” kata Adib yang juga Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) ini.

Adib berharap Kepada BPN Kabupaten Tangerang untuk lebih berhati hati ke depannya terhadap para kepala desa nakal, karena awal munculnya sertipikat di tengah laut itu adalah ulah dari kepala desa.

” Kalau kita mau menilai secara fair, munculnya masalah ini berawal dari kepala desa yang menerbitkan surat girik dan surat keterangan tidak sengketa, serta surat lainnya yang mendukung terbitnya sertipikat tersebut,” ungkap Adib.

Selama ini, kata Adib, orang tahunya hasil akhir,yakni, terbitnya produk sertipikat namun tidak melihat proses awalnya, bagaimana kepala desa membuat surat girik dan surat tidak sengketa, lantas ada AJB dari PPAT atau Camat sebagai PPATs (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara), dan pemohon juga membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) kepada Pemkab Tangerang.

“Persoalan awal ini berasal dari kepala desa, saat kades mengeluarkan surat girik, surat tidak sengketa, surat tanda batas, dan menyatakan tanah itu ada pemiliknya, surat keterangan lahan dikuasai .

Semua itu dari kepala desa, lalu dibuatkan lah AJB di PPAT atau PPATs, dan membayar BPHTB, sehingga BPN berani memproses karena semua persyaratan sudah dipenuhi oleh pemohon,” ungkap Adib.

Namun apapun itu, pembatalan sertipkat yang dilakukan oleh Kanwil BPN Banten adalah sebagai goodwill untuk menjawab berbagi protes dan kritikan dari masyarakat luas atas terbitnya SHM dan SHGB di perairan desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Tangkap Kepala Desa

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak kepada polisi untuk segera menangkap pihak pihak yang terlibat dalam penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) hingga penurunan hak menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lautan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

“Polisi harus segera menangkap kepala desa yang mengeluarkan surat girik,surat keterangan lain yang mendukung terbitnya sertipikat, PPAT/PPATs yang membuatkan AJB, calo yang mengurus sertipkat tersebut ke BPN,perusahaan yang memberi modal untuk pengurusan sertipikat,” ujar Sugeng kepada indoposco.id,Sabtu (25/1/2025) lalu.

Menurut Sugeng yang juga advokat ini, penerbitan sertipikat di laut merupakan tindak pidana persekongkolan jahat dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dan masyarakat terutama nelayan.”Para pelaku harus disidik pidananya,” tegas Sugeng. (yas)

Posting Komentar untuk "Terbitnya SHM dan SHGB di Laut Tangerang Tak Sepenuhnya Kesalahan BPN"