Maros Media Duta, - Ditengah perubahan iklim yang memengaruhi segala aspek kehidupan, perlahan tapi pasti laju kerusakan lingkungan hidup kian nyata di depan mata.
Pembalakan liar berupa penebangan ribuan pohon mangrove secara ugal-ugalan, kembali terjadi di Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Sesuai pantauan Rabu 29 Januari 2025. Ironisnya di lokasi perusakan tersebut, terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Kantor ATR/BPN Maros dengan nomor Sertipikat No.02974 dengan luas: 28055 m2 atas Ambo Masse.
Padahal sebelumnya di April 2018 lalu, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Dirjen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, telah mengusut tuntas kasus pembabatan pohon mangrove, di hutan negara seluas satu hektar, di Dusun Kuri Lompo, Desa Nisombalia, Marusu, Kabupaten Maros.
Pemerhati tata ruang Kabupaten Maros, Ayu Wahyuni mengatakan
tata ruang memiliki peran penting dalam mengatur kebutuhan ruang saat ini. Maupun di masa depan, terlebih lagi dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
"Selain itu diperlukan mekanisme insentif yang lebih baik untuk masyarakat agar mempertahankan lahan-lahan hijaunya, sehingga peran tata ruang sangat penting mempertahankan lahan hijau untuk mengurangi dampak perubahan iklim seperti ancaman abrasi, dampak sosial ekonomi dan kesehatan masyarakat pada lingkungannya, ucap Ayu Wahyuni Rabu (29/1/2025).(*)
Posting Komentar untuk "Skandal Pembalakan Mangrove di Maros Ternyata Sudah Bersertifikat Hal Miliki"