Sidang Perdana Sengketa Pilgub Sulsel Digelar di MK

Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad. (Ilham)

Jakarta, Media Duta,- Sidang perdana sengketa Pilgub Sulsel 2024. digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (9/1). 

Sidang ini Sidang menghadirkan pasangan Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto-Azhar Arsyad sebagai penggugat.

Pihak penggugat menyebut ada dugaan praktik kecurangan untuk memenangkan lawannya, pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi di Pilgub Sulsel. 

Dalam berkas permohonan, disebut pihak Danny, patut diduga sengaja ada pihak menggunakan kekuasaannya untuk membantu pemenangan Andi Sudirman.

Lalu, manipulasi daftar hadir pemilih tetap dengan ditemukannya tanda tangan fiktif pada daftar hadir pemilih tetap secara konsisten, merata dan sistematis di Sulawesi Selatan.

Atas dalil di atas, pemohon meminta MK untuk menyatakan batal Keputusan KPU Sulawesi Selatan nomor 3119 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Sulsel sepanjang menyangkut paslon 2 Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.

Pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad hanya meraih 1.629.000 suara di Pilgub Sulsel 2024. Pasangan yang diusung PDIP, PKB dan PPP kalah dari Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi memperoleh suara sah sebanyak 3.014.255,
(yoa/wis)

Posting Komentar untuk "Sidang Perdana Sengketa Pilgub Sulsel Digelar di MK"