Sidang Perdana, Kades Tamalate Husain Terancam di Bui


Takalar Media Duta,- Kepala Desa (Kades) Tamalate, Galesong Utara (Galut), Husain menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Takalar, Jum’at (24/01/2025).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Dr. Amaliah Aminah Pratiwi Tahir, SH.,MH,  Hakim Anggota I, Muhammad Safwan, SH, dan Hakim Anggota II, Richard Achmad S, SH.

Husain yang saat ini menjabat Kades Tamalate terancam bui. Ia didakwa atas dugaan penyerobotan tanah sawah terhadap H. Muh. Yasin Mangung atau yang lebih dikenal dengan nama H. Mangung.

Berdasarkan keterangan bahwa, pada tahun 1998, H. Muh. Yasin Mangung telah membeli sawah sertifikat hak milik (SHM) No.359/Bonto Lebang, seluas 13.042 m2 dari terdakwa Husain Daeng Siama dengan harga Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan Akta Jual Beli (AJB) No. 141/GU/X/1998 tanggal 17 Oktober 1998.

Selanjutnya berdasarkan AJB tersebut, H. Muh. Yasin Mangung melakukan pengurusan balik nama, hingga pada Desember 2020, SHM No. 359/Bonto Lebang tersebut beralih kepemilikannya kepada H. Muh. Yasin Mangung.

Anehnya, sekitar Januari 2024, H. Mangung mendapati spanduk diatas sawah miliknya yang bertuliskan, “PEMBERITAHUAN TANAH INI BERSERTIFIKAT HAK MILIK NO 359/BONTO LEBANG AN. HUSAIN DAENG SIAMA LUAS : 13.042 M2″.

Meski telah dilayangkan somasi, terdakwa tetap tidak mengindahkan teguran yang dilayangkan terhdapnya, bahkan terdakwa Husain malah melakukan penggantian spanduk dan kembali memasangnya diatas sawah milik H. Mangung.

Akibatnya, pada bulan Mei 2024 lalu, H. Mangung menggandeng pihak BPN Takalar untuk melakukan pengukuran ulang pada lokasi sawah tersebut dan hasilnya setelah dilakukan pengukuran, luas lokasi berdasarkan SHM yaitu seluas 13.042 M2 (tiga belas ribu empat puluh dua meter persegi), sehingga dinyatakan bahwa terdakwa Husain tidak lagi memiliki hak atas lokasi sawah tersebut.

Atas tindakan tersebut, terdakwa Husain terancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 167 ayat (1) KUHPidana.

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 dengan agenda eksepsi atau pengajuan keberatan oleh terdakwa. (*)

Posting Komentar untuk "Sidang Perdana, Kades Tamalate Husain Terancam di Bui"