Ilustrasi. BPN Makassar enggan mengungkap siapa pemilik SHGB lahan di atas laut Makassar, Sulawesi Selatan seluas 23 hektare. ANTARA
Makassar, Media Duta,- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar enggan mengungkap siapa pemilik lahan di atas laut Makassar, Sulawesi Selatan seluas 23 hektare yang telah memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
SHGB di atas laut wilayah Kecamatan Tamalate tersebut telah terbit sejak 2015 silam dengan pemilik grup sebuah perusahaan. BPN enggan membeberkan siapa pemilik lahan tersebut dengan alasan masuk dalam informasi terbatas."Kami bisa beritahukan, di area ini terdapat sertifikat, mengenai terbitnya kapan dan pemiliknya siapa, mohon maaf itu masuk dalam informasi terbatas. Karena itu, terkait hak perorangan," kata Kasi Sengketa BPN Makassar, Andrey Saputra kepada wartawan, Jumat (24/1).Andrey memastikan jika lahan yang dimiliki oleh grup perusahaan tersebut memiliki sertifikat HGB setelah dilakukan pemeriksaan. "Setelah kita cek, memang ada sertifikat tapi nama dan tahunnya tidak bisa kami berikan," katanya.Terkait jumlah sertifikat lahan di atas laut yang dikeluarkan oleh BPN sejak tahun 2015 hingga 2024, Andrey mengaku tidak mengetahui pasti berapa jumlah yang telah dikeluarkan."Tidak bisa saya sebutkan, saya tidak hafal," katanya. Andrey menjelaskan bahwa dalam pembuatan sertifikat tersebut harus ada lahannya terlebih dahulu, kemudian BPN akan melakukan pengukuran batas sesuai yang ditunjuk oleh pemohon."Kalau alas hak itu bukan di kami, tapi di dinas terkait. Tapi, kalau sudah ada alas haknya masuk ke kami, setelah syaratnya sudah terpenuhi, maka kami akan mengeluarkan sertifikatnya," pungkasnya.Terpisah, Kepala Dinas Tata Ruang Makassar, Fahyuddin mengaku bahwa persoalan reklamasi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan."Untuk lahan reklamasi itu kewenangan provinsi," kata Fahyuddin kepada CNNIndonesia.com.(mir/gil)
Posting Komentar untuk "SHGB Terbit di Laut Makassar Sejak 2015, BPN Enggan Ungkap Pemilik"