SHGB di Laut Tangerang Murni Produk Kantor Pertanahan

 
Banten Media Duta,-  Terbitnya 266 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di laut, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, adalah murni produk dari Kantor Pertanahan atau Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Tangerang.

Menurut Sudaryanto, proses penerbitan SHGB adalah proses penurunan hak dari sertifikat hak milik (SHM) menjadi SHGB yang murni kewenangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota tanpa harus koordinasikan kepada Kanwil.

Hal senada dikatakan Wakil Menteri (Wamen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan, bahwa penurunan hak dari SHM ke SHGB adalah kewenangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

Sementara Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Banten mencium adanya indikasi pengajuan SHGB di tengah laut berdekatan dengan pagar laut.

Ia meminta agar BPN harus lebih berhati-hati, memperhatikan ketentuan yang ada, sehingga tidak timbul maladministrasi yang banyak merugikan publik dan negarmemperhatikan ketentuan yang ada. 

Sehingga tidak timbul maladministrasi yang banyak merugikan publik dan negara.“Untuk itu, Ombudsman akan jalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan,” tandas Fadli. (yas)

Posting Komentar untuk "SHGB di Laut Tangerang Murni Produk Kantor Pertanahan"