Serangan Balik Pemilik Pagar Laut di Bekasi Usai Disegel KKP


Jakarta Media Duta,- PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) akan melancarkan serangan balik usai aset pagar lautnya di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

 Perlawanan ditempuh PT TRPN karena mereka mengeklaim pembangunan pagar laut itu legal, sehingga langkah penyegelan oleh KKP dianggap sebagai keputusan yang gegabah. 

Pihak perusahaan mengeklaim pembangunan pagar laut legal dengan merujuk adanya perjanjian kerja sama dan surat perintah kerja yang dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat pada 2023. 

 Penjelasan Ahli soal Angin Santa Ana, Mirip Kejadian Rancaekek di Indonesia Karena itu, pihak perusahaan menganggap pembangunan pagar laut sah, sekalipun belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP. 

Adukan KKP ke DPR PT TRPN akan mengadukan KKP ke DPR RI karena penyegelan pagar laut dianggap sebagai langkah yang gegabah. 

”Bonum Commune”: Asa dari Deklarasi Istiqlal dan Bali Interfaith Movement Artikel Kompas.id "Ya enggak apa-apa disegel. Tapi nanti ini kita akan perdebatkan. 

Mungkin ini bisa jadi sampai ke wilayah DPR untuk merapatkan ini," ujar kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara dalam konferensi pers di Bekasi, Kamis (16/1/2025).

 Deolipa menjelaskan, PT TRPN tidak asal memasang pagar laut yang menjadi bagian dari pembangunan alur pelabuhan di perairan Kampung Paljaya itu. 

Pada 2022, PT TRPN telah mengajukan izin PKKPRL ke KKP. Setelah ditelaah, perizinan yang dimohonkan oleh PT TRPN ternyata tak memenuhi persyaratan. Selanjutnya, KKP pun memberikan sejumlah catatan.

 Salah satunya, PT TRPN diminta berkoordinasi dengan DKP Jawa Barat. Sebab, lokasi pembangunan alur pelabuhan berada di wilayah Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya yang notabene aset milik DKP Jawa Barat.

 Atas dasar permintaan tersebut, Deolipa bilang, PT TRPN langsung berkoordinasi dengan DKP Jawa Barat untuk membahas rencana pembangunan alur pelabuhan. 

Usai koordinasi, DKP Jawa Barat pun setuju. Namun, DKP Jawa Barat meminta PT TRPN menata ulang kawasan PPI Paljaya terlebih dahulu sebagai syarat untuk membangun alur pelabuhan.

 Penataan ini berupa pembangunan sarana dan prasarana di lingkungan PPI Paljaya seluas 7,4 hektar. Total luas ini sudah termasuk luas alur pelabuhan yang akan dikerjakan oleh PT TRPN sekitar 3,5 hektar. 

Adapun permintaan penataan PPI Paljaya mencakup pembangunan pertokoan, perbaikan jalan, termasuk pendirian kantor UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem. 

Setelah permintaan tersebut terpenuhi, PT TRPN kemudian mulai mengerjakan alur pelabuhan pada 2023 yang membentang sepanjang lima kilometer, dengan kedalaman 5 meter dan lebar 70 meter.

 Namun demikian, baru enam bulan berjalan, KKP tiba-tiba mengeluarkan surat perintah penghentian sementara pada Desember 2024.(*)

Posting Komentar untuk "Serangan Balik Pemilik Pagar Laut di Bekasi Usai Disegel KKP"