Said Didu Heran, Menteri ATR/BPN Hanya Batalkan 50 Sertifikat di Laut Tangerang

Muhammad Said Didu

Jakarta Media Duta,- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) baru-baru ini membatalkan 50 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang.

Selain apresiasi, langkah ini juga memicu beragam respons, salah satunya dari Muhammad Said Didu. Ia merasa tidak puas dengan putusan tersebut.

Pria kelahiran Pinrang ini mempertanyakan alasan pemerintah hanya mencabut 50 sertifikat di kawasan tersebut.

“Kok cuma 50 yang dicabut?," ujar Said Didu di X @msaid_didu (24/1/2025).a juga menyinggung soal kemungkinan adanya desa lain yang mengalami kasus serupa namun belum tersentuh tindakan hukum."Bagaimana dengan Desa lain yang juga melakukan hal sama?," tandasnya.

Seperti diketahui, kasus pagar laut di kawasan Tangerang menjadi sorotan setelah adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang tidak berhak dalam penguasaan lahan.

Pagar laut tersebut diduga menghalangi akses nelayan ke laut dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat.

Pembongkaran pagar laut oleh TNI AL beberapa waktu lalu turut memperkuat dugaan adanya pelanggaran dalam penguasaan lahan di kawasan itu.

Menteri ATR/BPN kemudian mengambil tindakan tegas dengan mencabut puluhan sertifikat yang diterbitkan di area tersebut.

Namun, langkah ini masih menyisakan tanda tanya besar di kalangan publik.

Tidak sedikit pihak yang mendesak pemerintah untuk menyelidiki lebih jauh, terutama mengenai kemungkinan desa atau kawasan lain yang mengalami kasus serupa. (Muhsin/Fajar)

Posting Komentar untuk "Said Didu Heran, Menteri ATR/BPN Hanya Batalkan 50 Sertifikat di Laut Tangerang"