Rudi Suparmono Eks Ketua PN Surabaya yang Ditangkap Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Kolase foto Rudi Suparmono Eks Ketua PN Surabaya yang Ditangkap Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur. Segini harta kekayaannya. 

Jatim Media Duta - Segini harta kekayaan Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap terkait kasus vonis bebas Ronald Tannur.

Diketahui, Rudi sebelumnya dikabarkan telah diamankan oleh penyidik dan dijemput dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa 14 Januari 2025 sore.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Rudi tampak tiba di Gedung Kartika Kejagung menggunakan mobil Hiace berwarna putih sekira pukul 17.28 WIB.

Saat tiba di Gedung Kartika, Rudi terlihat mengenakan kaos berkerah berwarna biru dongker dan mengenakan masker.

Ketika tiba, Rudi juga tak melontarkan sepatah katapun dan hanya memberikan gestur namaste ketika disapa awak media.

Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar pun membenarkan bahwa yang digelandang oleh pihaknya ke Kejagung adalah Rudi Suparmono eks Ketua PN Surabaya.

"Iya mantan (Ketua) PN Surabaya," ucap Harli saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2025).

Meski begitu Harli menjelaskan, bahwa dalam kesempatan ini Rudi Suparmono masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"Dia statusnya sebagai saksi," pungkasnya.

Harta Kekayaan

Rudi terkahir kali melaporkan LHKPN pada tahun 2023, saat ia masih menjabat Ketua PN Surabaya.

Berikut rinciannya.

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.300.000.000

1. Tanah Seluas 1259 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT , HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 140 m2/111 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT , HASIL SENDIRI Rp.950.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 143 m2/143 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT , HASIL SENDIRI Rp.1.250.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 474.000.000

1. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2006, HASIL SENDIRI Rp. 4.000.000

2. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 470.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 48.500.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 83.202.024

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 2.905.702.024

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.905.702.024

Adapun terkait Rudi Suparmono sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya disebut turut mendapat jatah suap terkait perkara vonis bebas Gergorius Ronald Tannur sebesar 20 ribu Dollar Singapura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, uang untuk eks Ketua PN Surabaya itu diberikan pengacara Lisa Rahmat melalui Hakim Erintuah Damanik.

Eks Ketua PN Surabaya yang tunjuk 3 hakim pemutus bebas Ronald Tannur akhirnya disanksi nonpalu 2 tahun.
Eks Ketua PN Surabaya yang tunjuk 3 hakim pemutus bebas Ronald Tannur akhirnya disanksi nonpalu 2 tahun. (kolase istimewa/dok.surya)

"Selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya," kata Harli dalam keteranganya, Jum'at (10/1/2025).

Tak hanya Ketua PN, dalam kasus itu diketahui juga terdapat satu orang lain yang direncanakan untuk diberikan suap oleh Lisa Rahmat yakni Siswanto selaku Panitera Pengganti.

Siswanto kata Harli mendapat jatah 10 ribu Dollar Singapura dari Lisa Rahmat.

Kendati demikian, uang suap yang sudah disiapkan itu urung diserahkan kepada kedua orang tersebut dan masih disimpan oleh Erintuah Damanik.

"Akan tetapi uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik," katanya.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya sebagai tersangka.

Ketiga hakim itu yakni inisial ED, HH dan M ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi. 

Penyidik Jampidsus Kejagung juga menangkap satu pengacara berinisial LR setelah ditetapkan sebagai tersangka.(*)

Posting Komentar untuk "Rudi Suparmono Eks Ketua PN Surabaya yang Ditangkap Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur"