Respon DPRD Soal Larangan Lelang Proyek Pemkot Makassar

Wali Kota Makassar Danny Pomanto diwawancara di Balai Kota Makassar Jl Ahmad Yani, Senin (20/1/2025). 

Makassar Media Duta,- Wali Kota Makassar Danny Pomanto menanggapi larangan anggota DPRD Makassar untuk menunda lelang proyek fisik tahun anggaran 2025.Danny Pomanto mempertanyakan apa dasar dari Fraksi Partai Demokrat dan Hanura untuk menunda program-program di 2025.

"Dasarnya apa, kecuali kalau dia (proyeknya) mau di tunda," ucap Danny Pomanto diwawancara di Balai Kota Makassar Jl Ahmad Yani, Senin (20/1/2025). 

Jika terkait surat edaran menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), edaran itu kata Danny hanya untuk anggaran yang bersumber dari dana transfer pusat untuk daerah. Sementara untuk program yang sumber anggarannya dari APBD tetap harus dijalankan. 

"Dana transfer daerah itukan jelas sekali sifatnya, terus apa mau kau belanja nanti mau bayar petugas sampah, masa tidak ada jalan (program)," tegasnya. 

Danny mengatakan, sekarang ini sudah ada beberapa proyek fisik yang sedang dipersiapkan. 

Salah satunya Makassar Government Center (MGC) yang sudah masuk tahapan lelang Manajemen Konstruksi (MK) untuk tahap 2."Sementara (persiapan lelang proyek) itu pun masih di siapkan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Fraksi Partai Mulia (gabungan Demokrat dan Hanura) meminta agar seluruh perangkat daerah Kota Makassar menunda lelang fisik di 2025.Proyek fisik diharapkan dilaksanakan setelah pelantikan wali kota terpilih, 2025-2030.

Ketua Fraksi Mulia DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi Arsyad mengatakan, program-program Pemkot Makassar harusnya sejalan dengan visi misi wali kota terpilih. Menurut Ray, penundaan pengadaan barang dan jasa sejalan dengan instruksi presiden. 

“Jangan terburu-buru. Tunda dulu lelang kegiatan fisik 2025 sampai Wali Kota terpilih resmi dilantik. Ini sejalan dengan imbauan Presiden Prabowo,” ujar Ketua Fraksi Mulia DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi Arsyad, Minggu (19/1/2025). 

Instruksi Presiden Prabowo Subianto tersebut juga ditindaklanjuti melalui Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, tertanggal 11 Desember 2024 . 

Ada delapan poin yang dituangkan dalam edaran tersebut. 

Larangan untuk melakukan pengadaan barang dan jasa dituliskan dalam poin kedelapan. Larangan tersebut berlaku untuk program yang perdananya bersumber dari dana transfer pusat ke daerah. 

Gubernur, Bupati dan Wali Kota diharapkan melakukan penundaan proses pengadaan barang dan jasa dan/atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari Transfer Ke Daerah yang dicadangkan sampai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan ditetapkan. ( Siti Aminah)

Posting Komentar untuk "Respon DPRD Soal Larangan Lelang Proyek Pemkot Makassar"