Banyuwangi Media Duta,- Ratusan warga Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo mendatangi kantor desanya, kamis (2/1). Kedatangannya itu, untuk memprotes proses penjaringan perangkat desa yang dinilai sarat dengan kecurangan.
Di antara warga yang menggeruduk kantor desa itu, ada yang mendaftar sebagai perangkat desa dengan posisi Kepala Dusun Sukorejo dan dua staf desa.
Mereka meminta penjelasan pada Pemerintah Desa (Pemdes) Sukorejo dan panitia penjaringan mengenai proses penjaringan perangkat desa. “Warga menilai ada ketidaktransparan. Selain itu juga ada kecurangan dalam pemberian nilai terhadap sejumlah pendaftar,” kata coordinator aksi, Kayun Rosyid.
Kayun menyebut, indikasi kecurangan dalam penjaringan perangkat di tiga posisi dalam Pemdes Sukorejo itu, tercium setelah anak dan adik kandung Kepala Desa (Kades) Sukorejo, Sugito ikut mendaftar. “Anak dan adik kades ikut daftar, ini menimbulkan kecurigaan ada permainan,” ucapnya.
Menurut Kayum, dalam penjaringan perangkat desa untuk tiga posisi, yakni kepala dusun, kepala seksi pelayanan, dan staf ini pendaftarnya berjumlah 18 orang. “Di tengah perjalanan dua orang muncur, jadi tinggal 16 orang,” cetusnya.
Dari 16 orang pendaftar itu, jelas dia, ada anak kades bernama Elis Maulida yang mendaftar pada posisi kepala seksi pelayanan, dan adik kandungnya bernama Hono Suprapto yang mendaftar pada posisi kepala dusun. “Keduanya mendapat nilai paling tinggi pada posisinya,” terangnya.
Padahal anak dan adik kepala desa itu, masih kata dia, dianggap tidak cakap saat menjalani beberapa tes dan diketahui langsung oleh pendaftar lain. “Saat menjalani tes meragukan, ini diketahui pendaftar yang lain,” terangnya.
Dari informasi yang didapat Jawa Pos Radar Genteng, dalam penjaringan itu Elis mendapat nilai 458, paling tinggi dibandingkan lima pendaftar lain di posisinya.
Sedangkan Hono memperoleh nilai 488, paling tinggi di antara dua pendaftar lain. “Ini juga kami tanyakan hari ini, apa patokan pemberian nilai yang besar kepada dua orang tersebut,” ujarnya.
Apalagi, masih kata Kayun, dua orang yang masih keluarga dekat kepala desa itu, secara administratif masih baru di wilayah Desa Sukorejo.
Elis dan Hono sebelumnya tercatat sebagai warga Kecamatan Siliragung. “Dua orang itu baru pindah ke sini, sebelumnya tinggal di Kecamatan Siliragung,” ujarnya.
Kejanggalan lain, jelas dia, proses pendaftaran yang dibuka sejak Maret 2024 lalu itu sempat mundur jauh, dan pelaksanaan tes dilaksanakan Desember 2024.
Diduga, waktu yang panjang itu untuk memberikan jeda kepada Elis dan Hono merubah administrasi kependudukannya. “Sempat dibuka bulan tiga, kemudian molor tidak ada kejelasan. Mulai lagi 21 dan 24 kemarin (Desember 2024),” paparnya.
Melihat kejanggalan itu, lanjut dia, para pendaftar perlu melakukan penyampaian aspirasi kepada pemerintah desa. Mereka meminta penjaringan tersebut diulang dan dilakukan secara adil dan transparan. “Kami mintanya diulang.
Sudah kami sampaikan kepada Pak Camat (Abdurrahman) harus diulang secara transparan,” tandasnya seraya menilai keikutsertaan keluarga kades dalam penjaringan itu dianggap memalukan.
Kepala Desa Sukorejo, Sugito membenarkan dua orang yang mendaftar dalam penjaringan perangkat desa ini anggota keluarganya.
Ia berdalih selama penjaringan ini tidak ikut cawe-cawe, mulai proses seleksi dan pemberian nilai kepada para pendaftar. “Ini kan demokrasi, saya selaku kepala desa wewenangnya membentuk panitia, selesai,” katanya.
Sugito mengaku belum mengetahui nilai yang muncul dari hasil penjaringan tersebut. Ia juga terbuka untuk mencari jalan keluar yang terbaik dalam permasalahan ini. “Mengenai masalah hari ini, monggo dilanjut. Tidak ada itu, saya menekan agar keluarga saya mendapat nilai (bagus),” dalihnya seraya menjauh saat dikonfirmasi lagi.(sas/abi)
Posting Komentar untuk "Ratusan Warga Geruduk Kantor Desa Sukorejo, Protes Penjaringan Perangkat Kades"