Jember Media Duta, - Buntut pemberhentian Camat Silo Joni Pelita Kurniawansah, roda pemerintahan Kecamatan Silo sementara dipegang oleh sekretaris camat (sekcam).
Agar layanan masyarakat tidak turut berhenti setelah Joni Pelita berhentikan dari jabatannya menjadi pelaksana atau staf selama 12 bulan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember Sukowinarno, kemarin (24/1).
Meski demikian, belum ada ketentuan Joni Pelita bakal ditempatkan di mana sebagai pelaksana.
Sebab, penempatannya menunggu keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah (PPKD) Jember, dalam hal ini Bupati Jember Hendy Siswanto.
"Biasanya kami (BKPSDM, Red) mengusulkan tiga tempat kepada bupati. Nanti penetapannya bupati yang menentukan," ujarnya.
Lalu, untuk pengisian Camat Silo yang saat ini mengalami kekosongan, juga menunggu hasil keputusan Bupati Jember.
Baik diisi pejabat pelaksana harian (Plh) maupun pelaksana tugas (Plt). Namun, sementara ini Kecamatan Silo masih dibawahi oleh sekretaris camat (sekcam).
Sehingga roda pemerintahan dan layanan masyarakat tetap berjalan.
Suko mengatakan, pemilihan Plh atau Plt Camat Silo secepatnya akan dilakukan. Supaya kekosongan yang terjadi di Kecamatan Silo tidak berlangsung lama.
Kalaupun Plh atau Plt dilantik dalam waktu dekat oleh bupati saat ini, nanti saat bupati terpilih sudah menjabat bisa diganti lagi. Karena itu sudah kewenangan," imbuhnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Joni Pelita terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kewajiban, Larangan, dan Hukuman Disiplin kepada PNS.
Dia dijatuhi hukuman disiplin berat dan dicopot dari jabatannya sebagai camat.Dia diketahui melakukan pungli dengan meminta setoran sebesar Rp 4,5 juta kepada kades, sebagai jatah atas pencairan DD/ADD. (qal/c2/nur)
Posting Komentar untuk "Posisi Jabatan Camat Silo Usai Dicopot Karena Lakukan Pungli ke Kepala Desa"