Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi DAK Dinas Perpustakaan Maros


Maros Media Duta, - Polisi menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus korupsi di Dinas Perpustakaan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Korupsi tersebut terkait dengan kegiatan rehabilitasi dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021.

"Kegiatan rehabilitasi dinas perpustakaan dari DAK 2021. Di mana tahapan saat ini sudah penetapan tersangka, ada 5 orang," ujar Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu, kepada wartawan, pada Senin (30/12/2024).

Kasus ini mulai dilakukan investigasi oleh penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Maros, pada awal tahun 2023. Pandu mengungkapkan dari lima orang tersangka, salah satunya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Satu orang ASN, pejabat pembuat komitmen, pelaksana, CV pelaksana konsultan pengawasan dan pelaksana konsultan pengawas," kata Pandu.

Pandu mengungkapkan nilai kontrak dari kasus ini sebesar Rp 1,958 miliar. Sedangkan untuk kerugian negara sekitar Rp 200 juta. Sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan kami sudah menunggu hasil," pungkasnya.
(ata/ata)

Posting Komentar untuk "Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi DAK Dinas Perpustakaan Maros"