Jakarta Media Duta, - Tercatat sudah dua kali Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya.
Diketahui pemeriksaan ini terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan jika Firli terus mengabaikan panggilan pemeriksaan, pihaknya akan mempertimbangkan opsi jemput paksa.
Ade menambahkan bahwa langkah jemput paksa dapat diambil jika tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.
Proses Hukum yang Berlarut
Kasus Firli Bahuri sudah berlangsung lebih dari setahun, namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan.
Meskipun sudah berstatus sebagai tersangka, Firli belum ditahan.
"Kami akan terus memberikan update terkait pemanggilan Firli selanjutnya," kata Ade.
Ia juga menekankan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntaskan kasus ini.
Sebagai informasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Sejak saat itu, sebanyak 160 saksi telah diperiksa, namun proses hukum terhadap Firli masih berjalan tanpa penahanan.(*/Faryyanida Putwiliani)
Posting Komentar untuk "Polda Metro Jaya Siap Jemput Paksa Firli Bahuri Jika Mangkir Lagi dari Panggilan Penyidik"