Selanjutnya MK menggelar pemeriksaan pendahuluan dan kemudian digelar rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan perkara terkait yang melibatkan pihak Pemohon, KPU sebagai Termohon, Bawaslu sebagai Pemberi Keterangan, dan Pihak Terkait sebelum memutus perkara tersebut dapat dilanjutkan ke Persidangan Lanjutan atau diputuskan tidak dilanjutkan oleh Hakim di sidang pemeriksaan pendahuluan.(*)