Pembangunan Jaringan Irigasi Batu Massong, Diduga di Korupsi, Rp 2,24 Milyar


Bantaeng Media Duta,-  Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng sita uang pengembalian dugaan korupsi pembangunan jaringan irigasi Batu Massong dari dua orang tersangka SA dan AM, hal ini disampaikan Kajari Bantaeng pada saat melakukan siaran pers di Aula Kantor Kejari Bantaeng, Jalan Andi Mannappiang, Selasa 21/01/2025.

Siaran pers dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng (Kajari) Satria Abdi, S.H., M.H., Kasi Intelijen, Kasi Pidana Khusus dan Perwakilan Bank BRI Cabang Bantaeng. Siaran pers yang dimulai pukul 21.00 juga menghadirkan dua tersangka SA dan AM yang mengenakan rompi berwarna Pink.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jaringan irigasi Batu Massong pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013 yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Sulawesi Selatan

Masing masing tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan Negara, SA sebesar Rp. 1.121. 927. 273. Dan AM sebesar Rp. 1.121.927.272. yang dititipkan pada rekening Kejaksaan Negeri Bantaeng di Bank BRI malam ini juga. “uang ini tidak akan bermalam diKantor ini” kata Kajari.


Bahwa pada perkara ini lanjut Kajari sudah pada tahap penyidikan dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersang Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pengembalian kerugian keuangan Negara tidak menghapus tindak pidana, melainkan menjadi salah satu hal yang meringankan dengan adanya niat baik dari kedua tersangka” jelas Satria.

Kajari Satria Abdi, juga mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika dalam pengembangan kasus terdapat petunjuk, keterangan tersangka dan saksi-saksi, pihaknya menemukan bukti yang cukup terhadap tersangka baru.

 “Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru, jika dalam keterangan tersangka dan para saksi, terdapat bukti yang cukup terhadap calon tersangka lainnya”, tambahnya.

Terhadap dua tersangka dalam perkara ini kata Satria Abdi, Kejari Bantaeng telah memeriksa sebanyak 40 saksi, tandasnya. (AR)

Posting Komentar untuk "Pembangunan Jaringan Irigasi Batu Massong, Diduga di Korupsi, Rp 2,24 Milyar"