Bantaeng Media Duta,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng sita uang pengembalian dugaan korupsi pembangunan jaringan irigasi Batu Massong dari dua orang tersangka SA dan AM, hal ini disampaikan Kajari Bantaeng pada saat melakukan siaran pers di Aula Kantor Kejari Bantaeng, Jalan Andi Mannappiang, Selasa 21/01/2025.
Siaran pers dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng (Kajari) Satria Abdi, S.H., M.H., Kasi Intelijen, Kasi Pidana Khusus dan Perwakilan Bank BRI Cabang Bantaeng. Siaran pers yang dimulai pukul 21.00 juga menghadirkan dua tersangka SA dan AM yang mengenakan rompi berwarna Pink.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jaringan irigasi Batu Massong pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013 yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Sulawesi Selatan
Posting Komentar untuk "Pembangunan Jaringan Irigasi Batu Massong, Diduga di Korupsi, Rp 2,24 Milyar"