NASIB HONORER R2 dan R3 SUDAH FINAL

Rapat penataan tenaga Honorer bersama Kemendagri, KemenPANRB, BKN, dan seluruh Kepala Daerah sudah tetapkan nasib Honorer R2 dan R3 tanpa L, sudah final (bkn.go.id/IG @kemendagri/Edited by RnR)

Jakarta Media Duta - Hasil rapat bersama penataan tenaga Honorer di Instansi Daerah sepertinya sudah final.

MendagriKemenPANRBBKN, dan seluruh Kepala Daerah sudah dalam satu persepsi terkait nasib para pegawai Non ASN.

Terutama tenaga Honorer R2 dan R3 yang dinyatakan belum mendapat kuota pada seleksi PPPK Tahap I.

Honorer R2 dan R3 yang belum mendapat kuota formasi mendapat notifikasi di akun SSCASN BKN tanpa ada keterangan kode L.

Artinya mereka tidak lulus untuk diproyeksikan menjadi ASN PPPK Penuh Waktu.

Namun tetap diberi legalitas kepegawaian sebagai ASN dengan diberi NIP dan SK Pengangkatan resmi.Sehingga ke depan dapat menerima pembayaran gaji secara sah dari negara.

Permasalahan yang hingga kini belum dapat diterima para tenaga Honorer R2 dan R3 tanpa L adalah persoalan gaji.

Dalam rapat bersama yang diselenggarakan secara daring pada Rabu, 8 Januari 2025 tersebut juga disinggung.

Keluhan beberapa Kepala Daerah soal ketersediaan anggaran juga menjadi fokus utama.

Akan tetapi pada dasarnya hal ini juga berawal dari menumpuknya jumlah Honorer di Pemerintah Daerah (Pemda).

Mendagri Tito Karnavian menegur keras kebiasaan Pemda ketika berganti kepemimpinan terus saja menambah jumlah pegawai Non ASN.

Jangan nambah lagi, yang lama kita benahi dulu, yang sudah ada," kata Mendagri dikutip dari YouTube Kemendagri RI pada Sabtu, 11 Januari 2025.

Mau tidak mau, pemerintah harus bertanggungjawab atas adanya tenaga Honorer ini.

Tito menegaskan sebuah kondisi yang tidak mungkin memutus hubungan kerja para Non ASN.

"Gak mungkin dianggurkan, akan nambah masalah sosial, masalah politik, dan mereka nanti kemana," tambah Tito.

Sehingga pemerintah pusat mengambil kebijakan untuk mengubah status mereka menjadi pegawai ASN secara resmi.

Meskipun sebagai pegawai kontrak PPPK tapi tetap legal sebagai Aparatur Sipil Negara.

Demikian juga apa yang disampaikan MenPANRB Rini Widyantini saat rapat berjalan.

Tenaga Honorer membutuhkan kepastian status, tujuan utama terkait pembayaran gaji.

Jika status mereka tetap Non ASN maka Pemda tidak boleh menganggarkan gaji.

Sebab sudah ditetapkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 bahwa per Oktober 2023 sudah tidak ada lagi yang namanya pegawai Non ASN.

Sehingga penganggaran gaji dalam belanja pegawai hanya untuk pegawai dengan status ASN saja.

"Yang mereka pertanyakan itu adalah status, karena memang status itu kalau masih honorer memang betul-betul gak bisa bayar," kata Menteri Rini.

Lantas bagaimana nasib tenaga Honorer R2 dan R3 tanpa L hasil seleksi PPPK Tahap I?


Rini Widyantini menegaskan, yang penting saat ini adalah legalitas status dulu.

Terkait besaran gaji akan diberikan sama seperti yang diterima saat ini.

"Nanti penggajiannya itu disesuaikan dengan gaji yang diterima saat ini," tegasnya.

Mengubah statatus Honorer menjadi PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu bertujuan utama legalitas status kepegawaian.

Terutama legalitas pembayaran gaji agar tidak melanggar Undang-Undang.

Honorer R2 dan R3 tanpa L memang akan menjadi PPPK Paruh Waktu dan menerima gaji yang belum sesuai dengan harapan.

Namun akan lebih parah jika tetap berstatus Non ASN dan tidak bisa diberi gaji sama sekali.

Berbeda nasib dengan Honorer R2/L dan R3/L yang dapat dipastikan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dengan gaji standar dalam PP Nomor 11 Tahun 2024.

Sedangkan optimalisasi kuota formasi dari hasil rapat bersama difokuskan bagi tenaga Honorer yang mengikuti seleksi PPPK Tahap II.***

Posting Komentar untuk "NASIB HONORER R2 dan R3 SUDAH FINAL"