Jakarta Media Duta,- MenPAN RB dan DPR sepakat akan prioritaskan kategori tenaga honorer ini pada pengangkatan PPPK sesuai UU ASN 2023.
Diketahui, pengangkatan PPPK telah menjadi komitmen pemerintah dalam menjalankan amanat UU ASN 2023 terkait dengan penataan tenaga honorer.
Pemerintah berkomitmen bahwa penataan tenaga honorer akan segera diselesaikan melalui mekanisme seleksi PPPK.
Sementara itu, Rini Widyantini selaku MenPAN RB juga meminta agar pemerintah daerah bisa terlibat secara aktif dalam proses penyelesaian penataan tenaga honorer.
Menurut keterangan MenPAN RB, pemerintah daerah diminta untuk mendorong tenaga honorer agar dapat mendaftar pada seleksi PPPK tahap 2.Pasalnya, penataan tenaga honorer pada seleksi PPPK tahap 1 sebelumnya dinilai masih belum optimal.
Sehingga, MenPAN RB berharap agar penataan tenaga honorer bisa dilakukan secara optimal pada seleksi PPPK tahap 2.
Selain itu, MenPAN RB bersama dengan DPR telah sepakat untuk memprioritaskan kategori tenaga honorer tertentu pada pengangkatan PPPK.
Kategori yang diprioritaskan oleh MenPAN RB dan DPR pada pengangkatan PPPK yaitu tenaga honorer yang terdata di dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dilansir dari laman menpan.go.id, MenPAN RB dan DPR telah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer yang terdata di dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut Keputusan MenPAN RB Nomor 634 Tahun 2024, terdapat tiga kriteria tenaga honorer database BKN yang bisa melamar pada seleksi PPPK tahap 2.
Kriteria pertama yaitu tenaga honorer database BKN, namun Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap 1 bisa kembali melamar di tahap 2.
Kriteria kedua adalah tenaga honorer database BKN, namun Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi CPNS juga diperbolehkan untuk melamar pada seleksi PPPK tahap 2.
Kemudian, kriteria ketiga yaitu tenaga honorer database BKN, namun belum melamar pada seleksi PPPK juga diperbolehkan melamar di tahap 2.
MenPAN RB, Rini Widyantini mengungkap bahwa hal tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan penataan tenaga honorer sesuai amanat UU ASN 2023.
Demikian informasi mengenai MenPAN RB dan DPR sepakat akan prioritaskan kategori tenaga honorer ini pada pengangkatan PPPK sesuai UU ASN 2023. ***
Posting Komentar untuk "MenPAN RB dan DPR Sepakat Akan Prioritaskan Kategori Tenaga Honorer"