Menhut Raja Juli, Saat Wamen ATR/BPN Terbitlah Sertifikat Laut PIK-2

Mohammad Said Didu

Jakarta Media Duta,-  Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menyentil Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni yang juga merupakan Mantan Wakil Menteri ATR/BPN.

Dia menyinggung soal sertifikat laut di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten yang terbit ketika Raja Juli menjabat Wamen ATR/BPN.

“Saat jadi Wamen ATR/BPN, terbitlah sertifikat laut PIK-2,” kata Said Didu, dalam akun X, pribadinya, Kamis, (30/1/2025).

Selanjutnya saat menjabat Menteri Kehutanan, Raja Juli menyelesaikan proses pengalihan status hutan lindung di PSN PIK-2.

“Saat jadi Menhut, sedang menyelesaikan proses pengalihan status hutan lindung di PSN PIK-2,” tutur pria kelahiran Pinrang, Sulsel ini.

Menurutnya, itulah kerjaan bagi para menteri dan wakil menteri yang merupakan orang-orang dekat mantan Presiden Joko Widodo yang saat ini bergabung di Kabinet Merah Putih.

“Itulah contoh kerjaan Menteri/Wakil Menteri Jokowi di Kabinet Prabowo. Menteri-Menteri Jokowi lainnya sedang ‘bekerja’ juga,” tandasnya.

Diketahui, terdapat 263 bidang yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) di pagar laut Tangerang.

Rinciannya, milik PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, milik PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Lalu 9 bidang atas nama perorangan dan 17 bidang yang memiliki surat hak milik (SHM).

PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah mencabut 50 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

Pencabutan dilakukan karena lokasinya masuk dalam kategori tanah musnah. Lokasinya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Sebelum dicabut, Nusron Wahid sempat melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi fisik dan material di lokasi. (*)

Posting Komentar untuk "Menhut Raja Juli, Saat Wamen ATR/BPN Terbitlah Sertifikat Laut PIK-2"