Jakarta Media Duta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tegaskan honorer ini tidak boleh digaji oleh pemerintah.
Bila hal itu terjadi, maka Pemerintah Daerah (Pemda) yang melakukan itu bisa kena pelanggaran hukum.Hal itu disampaikan Mendagri dalam Rapat Koordinasi bersama MenPAN RB serta Kepala BKN.
Pada sesi pembahasan kondisi jumlah formasi PPPK yang tersedia jauh sangat kecil dari jumlah tenaga honorer di Pemprov Jawa Timur, inilah tanggapan Mendagri.
Berdasarkan sumber KemenPAN RB yang diolah 7 Januari 2025, beginilah kondisi hasil pemetaan formasi PPPK tahun 2024 di Pemprov Jawa Timur:
- Jumlah tenaga non-ASN (honorer) yang terdaftar di database BKN: 20.483
- Jumlah formasi PPPK yang tersedia di Pemprov Jawa Timur hanya sebanyak: 3.335
- Jumlah selisih tenaga honorer yang tidak mendapat formasi sebanyak: 17.147
Dengan selisih hingga 17 ribuan itu, Mendagri mempertanyakan solusi yang diambil Pemprov Jawa Timur.
Melalui Sekda Jawa Timur yang hadir dalam Rakor tersebut, ia menjelaskan terkait solusi penggajian tenaga honorer di wilayahnya.
" yang 17.147 dan honorer tambahan ini, selama ini kami bayar gaji dan atau honornya melalui belanja barang dan jasa," jelasnya.Sekda Jawa Timur beralasan agar tidak mengganggu kuota anggaran belanja pegawai yang hanya sebesar 30 persen dari APBD.
Menanggapi hal itu, Mendagri menegaskan bahwa sebanyak 17.147 honorer dan yang tambahan tetap harus didaftarkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Intinya, semua honorer di database BKN yang mendapat gaji dari Pemda harus daftar dan mengikuti seluruh tahap seleksi.
"Nggak bisa menentukan sendiri, Pak. Oh, ini dijadikan paruh waktu. Kalau dijadikan PPPK Paruh Waktu harus didaftarkan juga sebagai formalitas," tegas Tito Karnavian.
Mendagri menegaskan, nantinya sudah tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah daerah.
Kalau masih ada tenaga honorer digaji oleh pemerintah setelah seleksi PPPK tahun ini maka itu bisa melanggar hukum.
"Undang-undang ASN sudah melarang mengangkat tenaga honorer, begitu ditemukan pembayaran oleh BPK akan menjadi kasus," tegas Mendagri.
Jadi, honorer tidak boleh lagi digaji oleh pemerintah yang diangkat setelah UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 mulai berlaku.
Sehingga, ini menjadi peringatan penting untuk para kepala daerah agar segera menyelesaikan tenaga honorer di daerahnya diangkat menjadi PPPK tahun ini.***
Posting Komentar untuk "Mendagri Tegaskan Honorer Tak Boleh Lagi Digaji Oleh Pemerintah"