Makassar Media Duta,- Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Selatan (Sulsel) angkat bicara terkait polemik penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan laut pesisir selatan, Kota Makassar.
Melalui Kadis Kelautan dan Perikanan SulSel. Dr. Muhammad Ilyas, ST., MSc. IPU, ia memberikan penjelasan terkait hal ini.
Awalnya, Sertifikat yang terbit untuk tanah yang dinilai berada di ruang laut ini diduga telah melanggar regulasi yang mengatur pemanfaatan ruang laut.
Langkah ini dinilai melanggar ketentuan tata ruang serta membuka peluang privatisasi ruang laut melalui aktivitas reklamasi yang direncanakan oleh pemegang sertifikat.
Muhammad Ilyas pun memberikan penjelasan terkait HGB dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dan persetujuan yang juga harus didapatkan.
“Kalau HGB itu dilaut bukan HGB tapi RKPL, jadi namanya Sertifikat Kesesuain Ruang Laut dari Kementerian Kelautan tetapi atas persetujuan dari kita bahwa itu sudah sesuai dengan RWP-nya Provinsi,” katanya.
Ia menambahkan pihak Pemprov Sulsel memang sempat mengeluarkan beberapa HGB.
Namun, terkait wilayah yang menjadi polemik di kawasan laut pesisir selatan, Kota Makassar, Ilyas mengungkap itu sudah masuk lagi dalam RTRWP.
“Memang ada beberapa HGB yang sudah dikeluarkan itu di Sulsel, kemarin juga saya cek yang ada di Kota Makassar itu ternyata sudah tidak masuk lagi di RTRWP kita memang sudah masuk di garis pantai di dalam daratan,” jelasnya.
“Jadi, kami tidak bisa lagi ngapa-ngapain itu karena bukan lagi laut statusnya,” tuturnya.
Pihak Pemprov Sulsel dalam hal ini menurutnya hanya bisa berpatok dalam RTRWP pada tahun 2022 silam.
“Mungkin dulu itu sudah diajukan izin sebagai lokasi di dalam garis pantai. Kalau RTRWP-nya Provinsi itu tahun 2022 jadi patokan,” sebutnya.
“Tapi kalau dia di dalam peta itu masuk dalam garis pantai kami tidak bisa ngapa-ngapain karena itu kebijakan yang sudah ada di Pemerintah Kabupaten dan Kota Madya,” terangnya.(Erfyansyah/fajar)
Posting Komentar untuk "Sertifikat HGB di Laut Makassar Picu Polemik"