MA Tolak Kasasi PT PLN Soal Pasang Tiang Listrik di Tanah Warga


MA Tolak Kasasi PT PLN Soal Pasang Tiang Listrik di Tanah Warga Aidil Firmansyah 19:21 WIB, 15 Januari 2025 Gedung Mahkamah Agung. Foto: Net. 

Aceh Barat Media Duta, - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Kementerian BUMN Republik Indonesia Cq Direktur PT PLN (persero) pusat Cq. General Manager PT. PLN (persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Aceh Cq. Manager PT. PLN (persero) unit pelaksana pelayanan pelanggan Meulaboh atas perkara perbuatan melawan hukum, soal pendirian tiga tiang listrik beserta jaringannya di tanah milik warga di Gampong Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat. 

“Salinan putusan Kasasi akan segera kami ambil di PN Meulaboh,” kata Tim Kuasa Hukum penggugat, Yasir Arafat Chaniago kepada AJNN pada Rabu, 15 Januari 2024.

 Dilihat dari website Mahkamah Agung, perkara dengan nomor 4619 K/PDT/2024 status perkaranya telah diputus, selanjutnya masuk proses minutasi oleh Majelis, dengan amar putusan tolak. 

  Majelis Hakim dalam perkara tersebut diketuai Nurul Elmiyah, Haswandi dan Nani Indrawati sebagai anggota serta Sansiati panitera pengganti.  

Dalam putusannya Majelis Hakim menghukum pemohon kasasi untuk membayar perkara sebesar Rp 500 ribu. 

Perjalanan Perkara PT. PLN (persero) Unit Pelaksana Pelanggan (UP3) Meulaboh awalnya digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh oleh seorang warga di Gampong Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, atas perkara dugaan perbuatan melawan hukum, karena mendirikan tiang listrik di atas tanah penggugat tanpa izin. 

Penggugatnya adalah Yusra, dan memberi kuasa kepada Yasir Arafat Chaniago, gugatan didaftar pada Senin, 7 Agustus 2023, teregistrasi dengan nomor 4/Pdt.G/2023/PN Mbo.  

Dalam amar putusan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, telah memutuskan Manajer PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) setempat melakukan perbuatan melawan hukum, atas pendirian tiga tiang listrik beserta jaringannya pada bidang tanah milik warga Aceh Barat.

 Putusannya dibacakan pada Selasa, 14 November 2023, sebagaimana ditampilkan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Meulaboh. 

Tak Terima dengan keputusan tersebut, kemudian Manager PT. PLN (persero) unit pelaksana pelayanan pelanggan Meulaboh, mengajukan Banding pada Rabu, 27 Desember 2023 dengan putusan dibacakan Selasa, 06 Februari 2024. 

Hasil putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 4/Pdt.G/2023/PN Mbo, tanggal 14 November 2023 yang dimohonkan banding tersebut. 

Kemudian menghukum pihak pembanding semula tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150 ribu.

 Lalu Tergugat Manager PT. PLN (persero) unit pelaksana pelayanan pelanggan Meulaboh mengajukan Kasasi pada Selasa, 13 Februari 2024 dengan putusan oleh Hakim Agung pada Jumat, 29 November 2024.***

Posting Komentar untuk "MA Tolak Kasasi PT PLN Soal Pasang Tiang Listrik di Tanah Warga "