Laut di Bonto Bahari Maros 0,8 Hektare Sudah SHM

Foto: Lokasi laut di desa Bonto Bahari Maros yang memiliki sertifikat hak milik. (Reinhard)

Maros Media Duta,- 

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan 0,8 hektare (Ha) laut di desa Bonto Bahari Kabupaten Maros memiliki sertifikat hak milik (SHM) dan masuk dalam kawasan mangrove. DKP Sulsel akan melakukan verifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros terkait temuan itu.

"Statusnya di bidang tanah di situ (Bonto Bahari) sudah ada sertifikat hak milik dengan luasan kurang lebih 0.8 (hektar). Kita overlay dengan kita punya RTRWP ya, RTRWP ternyata itu masuk di wilayah laut sertifikat itu dan di situ ada mangrove di atasnya," ujar Kepala DKP Sulsel, M. Ilyas kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).

Kepemilikan SHM warga di laut ini berada di wilayah Desa Bonto Bahari, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros. 

Hal ini terungkap setelah DKP melakukan rapat dengan beberapa pihak terkait dan mencocokkan website dari ATR/BPN (Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Negara) dengan data yang dimiliki, Kamis (30/1).

Ilyas mengatakan status kepemilikan SHM warga di laut yang ditanami mangrove tersebut diketahui dikeluarkan oleh ATR/BPN.

"Diterbitkan ATR dalam bentuk sertifikat hak milik, nah ini akan kita tindaklanjuti, kenapa bisa dan yang paling menarik itu kan mangrove," kata Ilyas.

Ilyas menambahkan, bahwa tanaman mangrove yang awalnya ditanami di lokasi itu kini hanya tersisa setengahnya saja. Aktivitas di atas laut tersebut diharapkan untuk diberhentikan sementara.

"Kita lihat itu sudah setengahnya, mangrovenya tinggal 50 persen. Harus disetop lah dulu yang melakukan ini, karena ini kita akan selidiki kenapa bisa terjadi di laut itu bisa terjadi sertifikat hak milik," beber Ilyas.

Ilyas membantah bahwa di lokasi itu merupakan tanah milik warga sebelum menjadi lokasi ekosistem mangrove. Ia menegaskan bahwa lokasi tersebut sudah masuk dalam kawasan laut.

"Tidak ada, itu wilayah laut dan pertumbuhan mangrove itu kan secara alami, ketika sudah ada mangrove akan tumbuh subur ke depan itu. Jadi ini dari peta RTRWP kita sudah jelas ini, bahwa ini adalah wilayah laut," tegas Ilyas.

Ilyas menegaskan akan bersurat kepada BPN Maros terkait kepemilikan SHM warga di atas laut Bonto Bahari Maros.

"Kita akan tindak lanjuti ke ATR BPN Maros mempertanyakan dan mungkin kita akan tindaklanjuti ke pihak yang berwajib untuk menanyakan bagaimana untuk memverifikasi ini," pungkasnya.(ata/hmw)

Posting Komentar untuk "Laut di Bonto Bahari Maros 0,8 Hektare Sudah SHM"