Kuasa Hukum Nursiah Binti Mima Dkk Surati Presiden Minta Perlindungan Hukum

Foto Papan bicara lokasi yang di mohonkan sertifikatnya di lanjutkan. Dalam papan bicara tertulis dengan terang-benderang atas nama Mima Binti Tahere ahli waris Nursiah dkk, yang sulit terbantahkan.

Makassar Media Duta,-  Tim kuasa hukum  Nursiah binti Mima dkk  kini telah menyurati Presiden Republik Indonesia Bapak Jenderal  (Purn ) TNI Prabowo Subyanto memohon perlindungan hukum,  surat tersebut jugaa ditembuskan kepada seluruh instansi terkait.

Diantaranya Wakil Presiden Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Menteri ATR/ BPN Republik Indonesia, Kanwil BPN Sulawesi Selatan, Kapolda Sulsel,  Kepala BPN Kota Makassar serta sejumlah unsur terkait. Surat tersebut dikirim tertanggal 27 Desember 2024 silam.
Foto Papan bicara lokasi yang di mohonkan sertifikatnya di lanjutkan. Dalam papan bicara tertulis dengan terang-benderang atas nama Mima Binti Tahere ahli waris Nursiah dkk, yang sulit terbantahkan.

Dalam surat tersebut terkait Nursiah binti Mima dkk ahli waris  Mima Binti Tahere atas  sebidang tanah yang terletak di Jln Urip Sumoharjo Kelurahan Panaikang Kecamatan Panakkukang Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan, Persil 30 a DII, Kohir 881 CI seluas 4.071 M2 yang hingga saat ini tetap atas nama Mima binti Tahere.

Dimana surat tersebut tidak perlu diragukan lagi karena  terdaftar di Kelurahan, Camat dan Kantor IPEDA Propinsi Sulawesi Selatan.

 Sementara yang menghalang halangi penerbitan sertifikat adalah  Ruddin yang sama sekali tidak ada hubungan hukum dengan Nursiah dkk dan tidak pernah diperlihatkan bukti kepemilikannya Ruddin kepadanya.

Sehingga  BPN seharusnya tidak bisa dijadikan alasan dan dasar untuk menghambat penerbitan sertifikat yang di mohonkan Nursiah binti Mima binti Tahere.

Atas dasar tersebut diatas sehingga Tim kuasa Hukum memohon bantuan kepada Presiden Republik Indonesia untuk mempermudah melanjutkan penerbitan sertifikat di  BPN  Kota Makassar.

Pasalnya permohonan sudah di mohonkan sejak tahun 2011 dan BPN Kota Makassar sudah turun melakukan pengukuran dan gambar lokasi sudah keluar, namun sertifikat yang diharapkan diterbitkan  ternyata belum terbit hingga saat ini.

 Padahal BPN sudah turun melakukan pengukuran sesuai prosidur, namun yang disayangkan sertifikat belum diterbitkan meskipun sudah menyita waktu yang tidak sedikit sudah 14 tahun di BPN  Kota Makassar.(*)

Posting Komentar untuk "Kuasa Hukum Nursiah Binti Mima Dkk Surati Presiden Minta Perlindungan Hukum"