Jakarta Media Duta,- Ada lima pokok-pokok permohonan sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar.
Pemohon sengketa Pilwali Makassar yaitu Indira Yusuf Ismail - Ilham Ari Fauzi A Uskara.Sidang pertama sengketa Pilwali Makassar digelar Jumat (10/1/2025).
Pokok-pokok permohonan pemohon sengketa Pilwali Makassar di antaranya yaitu penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Mereka menilai TPS jauh dari kediaman pemilih.Pokok lainnya yaitu membatasi/menahan distribusi undangan memilih C6
Selain itu, adanya pemilih siluman dan tanda tangan palsu didaftar hadir pemilih di TPS, ada perbedaan tanda tangan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Begitupula ada KPPS yang menandatangani daftar hadir untuk 300 pemilih.Undangan C6 dberikan dua hari menjelang hari pemilihan.
Tim Hukum Mulia, Anwar Ilyas mengatakan, dalil pemohon yang mempersoalkan 308 TPS, dan meminta pemungutan suara ulang diseluruh TPS di Makassar dianggap tidak berdasar.Ia menilai gugatan itu terkesan ngawur.
Hasil Pilwali Makassar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar secara resmi menetapkan pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) sebagai pemenang Pilwalkot Makassar 2024.
Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang digelar di Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Makassar, Jumat (6/12/2024) malam.
Dalam penghitungan resmi KPU, pasangan MULIA berhasil meraih 319.112 suara.
Paslon nomor urut 1 itu unggul jauh dari tiga pasangan calon lainnya. Pasangan nomor urut 2, Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI), hanya memperoleh 162.427 suara.
Sementara paslon nomor urut 2, Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI) mendapatkan 81.405 suara.Paslon nomor urut 4, Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando (AMAN) mengumpulkan 20.247 suara.
"Proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara ini disaksikan Bawaslu dan masing-masing saksi paslon," kata anggota KPU Makassar, Sapri.
Sapri, mencatatkan bahwa jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Makassar 2024 tercatat sebanyak 1.037.164 jiwa.
Namun, hanya 597.794 orang yang menggunakan hak pilihnya.Dari jumlah suara yang masuk, sebanyak 583.191 suara dinyatakan sah.Sementara 14.603 suara lainnya tidak sah.(*)
Posting Komentar untuk "Kuasa Hukum Mulia Menyebut Permohonan INIMI Tak Berdasar"