Komisioner KPU Makassar Sapri - KPU Makassar menunggu arahan resmi dari MK terkait penyerahan bukti dalam gugatan Pilwali Makassar. Proses persidangan berjalan lancar meski bukti belum diserahkan.
Makassar Media Duta,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar masih menunggu perintah resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyerahan bukti dalam gugatan yang diajukan calon Wali Kota Makassar.
Diketahui, calon Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail - Ilham Ari Fauzi, mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilwali Makassar 27 November 2024.Pasangan tersebut mengajukan gugatan ke MK pada 10 Desember 2024.
Komisioner KPU Makassar, Sapri, mengatakan bahwa sidang perdana terhadap pasangan calon nomor 3 tersebut berjalan lancar.
Sapri menyatakan bahwa KPU tidak terburu-buru dalam menghadapi proses persidangan ini.
"Kami menanggapi pembacaan permohonan tersebut dengan santai," katanya saat dihubungi, Senin (13/1/2025).
"Dalam proses persidangan di MK, bukan adu jotos, tapi adu pembuktian," tambahnya.
Pada sidang perdana, Sapri menjelaskan bahwa hanya dilakukan pembacaan pendahuluan mengenai pokok permohonan dari pemohon.
KPU Makassar, kata Sapri, belum menyerahkan bukti-bukti terkait gugatan tersebut, karena mereka masih menunggu arahan dari MK.
"Kami belum serahkan bukti, baru pembacaan pendahuluan kemarin, poinnya adalah pembacaan pokok permohonan pemohon," ungkapnya.
Selanjutnya, Sapri mengatakan mereka belum menerima informasi resmi dari MK mengenai kapan bukti-bukti tersebut harus diserahkan.
"Kami akan menunggu pemberitahuan lewat email, biasanya kalau tidak salah minggu depan, tapi pastinya, kita tunggu saja," jelasnya. (*/Renaldi Cahyadi)
Posting Komentar untuk "KPU Makassar Tunggu Instruksi MK Terkait Bukti Gugatan Pilwalkot"