Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak (dok. Istimewa)Jakarta Media Duta, - Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungaan Simanjuntak mengikuti sidang kode etik yang digelar Divisi Propam Polri terkait dugaan pemerasan oknum polisi terhadap WN Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP), di JIExpo, Kemayoran. Hasilnya, Kombes Donald Simanjuntak dipecat dengan tidak hormat.
"Putusan sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) untuk direktur narkoba terus kanitnya juga di PTDH," ujar Komisioner Kompolnas M Choirul Anam dalam pesan suara, Rabu (1/1/2025).
Sementara itu, polisi dengan jabatan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) belum ada putusan. Sidangnya akan dilanjutkan besok (2/1). Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding," jelasnya.
8 Polisi Dipatsus
Kasus dugaan pemerasan terhadap WN Malaysia di Djakarta Warehouse Project ini melibatkan 18 orang polisi. Saat ini, 18 polisi tersebut dimasukkan ke tempat khusus (patsus).
"Jadi ada terdapat 18 orang, masih tetap jumlahnya sama yang sudah kita amankan, ini sudah meliputi dari personel polsek, polres, maupun Polda," kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim, Selasa (24/12).
"Jadi 18 orang dan saat ini juga sudah kita tempatkan pada penempatan khusus yang ditempatkan di Divpropam Mabes," lanjut Karim.
Terkait dengan motif pemerasan tersebut, Karim belum menjelaskannya. Dia mengatakan masih akan melakukan pendalaman dan berfokus pada pemeriksaan etik.(isa/imk)
Posting Komentar untuk "Kombes Donald Simanjuntak di Pecat Dengan Tidak Hormat"