Ketua PN Surabaya Terlibat Penanganan Vonis Bebas Ronald Tannur


Petugas menggiring tersangka kasus dugaan suap hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur, Rudi Suparmono keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan suap hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur, Rudi Suparmono keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2025). (Salman Toyibi)
Penetapan tersangka terhadap Rudi Suparmono merupakan pengembangan, dari sebelumnya Kejaksaan lebih dulu menetapkan tiga Majelis Hakim PN Surabaya yang menangani vonis bebas Ronald Tannur.
 
"KY mendukung langkah Kejagung yang terus melakukan pengembangan dalam kasus dugaan suap ini, termasuk menetapkan RS sebagai tersangka," kata juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata kepada wartawan, Rabu (15/1).
 
Sebagai Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono mengatur susunan majelis hakim yang mengurus persidangan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang berujung pembunuhan korban Dini Sera Afrianti.
 
"RS diduga menerima sejumlah uang dari pihak berperkara," ucap Mukti Fajar.
 
 Mukti Fajar menjelaskan, sejak awal KY menduga Rudi Suparmono terlibat dalam vonis bebas Gregoius Ronald Tannur, sehingga diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). 

KY pada awalnya bermaksud menanganinya, tetapi Mahkamah Agung (MA) telah terlebih dahulu menjatuhkan sanksi nonpalu. 
 
Oleh karena itu, KY mendukung adanya sinergisitas dengan MA untuk menelusuri kasus suap ini hingga tuntas. Mukti menekankan, peristiwa ini sekaligus menunjukkan bahwa MA perlu melakukan tindakan yang lebih progresif untuk membenahi dan membersihkan oknum pengadilan yang melanggar hukum dan KEPPH. 
 
"KY juga membuka diri untuk bekerja sama dengan MA dalam melakukan pembenahan dan perbaikan perbaikan demi terwujudnya peradilan yang bersih," tegas Mukti Fajar.
 
 Terpisah, juru bicara MA Yanto menyatakan akan memberhentikan sementara, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS). Hal ini setelah Rudi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
 
"Ketua Mahkamah Agung akan mengusulkan pemberhentian sementara terhadap saudara RS sebagai hakim kepada presiden," kata juru bicara MA, Yanto di Kompleks MA, Jakarta Pusat, Rabu (15/1).
 
Yasnto memastikan, lembaga kekuasaan kehakiman menghormati langkah Kejaksaan yang menjerat Rudi Suparmono sebagai tersangka. Namun, ia mengingatkan Kejaksaan penanganan kasus itu harus sesuai dengan prosedur hukum dan dikerjakan secara transparan.
 
“Terhadap hal tersebut Ketua Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, Ketua Mahkamah Agung mendorong agar proses tersebut dilaksanakan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku, serta dilaksanakan secara transparan fair dan akuntabel,” tegas Yanto.(*)

Posting Komentar untuk "Ketua PN Surabaya Terlibat Penanganan Vonis Bebas Ronald Tannur"