Kejagung Panggil Kades Kohod Terkait Terbitnya SHM di Laut Tangerang Januari 28, 2025 Posting Komentar Pagar laut Tangerang yang kini sedang dibongkar oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL). Foto: IstimewaJakarta Media Duta, – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi atas terbitnya ratusan buku sertipikat tanah di perairan Pantai Utara Kabupaten Tengerang, Provinsi Banten, tepatnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.Tak hanya itu, kepala desa juga diminta membawa dokumen lain yang terkait dengan kepemilikan atas lahan di perairan tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : PRINT -01/F.2/Fd.1/01/2025 tanggal 21 Juaniari 2025 yang beredar di media. Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak kepada aparat penegak hukum untuk segera menangkap pihak pihak yang terlibat dalam penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) hingga penurunan hak menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lautan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.Menurutnya, penerbitan sertipikat di laut merupakan tindak pidana persekongkolan jahat dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dan masyarakat terutama nelayan.(*)”Para pelaku harus disidik pidananya,” ungkap Sugeng, yang juga advokat ini. (yas). Lokasi: Berbagi : Posting Komentar untuk "Kejagung Panggil Kades Kohod Terkait Terbitnya SHM di Laut Tangerang"
Posting Komentar untuk "Kejagung Panggil Kades Kohod Terkait Terbitnya SHM di Laut Tangerang"