Terkait kasus pemagaran laut di Tangerang, Kapolri melalui penyidik Bareskrim Mabes Polri seharusnya tidak hanya sekadar berinisiatif melakukan penyelidikan. Langkah tersebut mencerminkan pelaksanaan sistem hukum yang keliru berat.
Damai Hari Lubis - Mujahid 212Sebaliknya, Polri harus segera memulai tahapan penyidikan karena perkara ini telah menjadi perhatian masyarakat luas, menimbulkan kegaduhan, dan mencerminkan kejahatan luar biasa dengan dugaan motif politis yang melibatkan para komprador dalam tindakan makar.
Red Note sebagai Instrumen Pencegahan
Kapolri idealnya mengeluarkan surat penetapan pencegahan ke luar negeri atau “red note,” yang disampaikan kepada Ditjen Imigrasi.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan subjek yang tengah diselidiki dalam proses penyidikan perkara pidana tidak dapat melarikan diri.
Sesuai ketentuan hukum (vide Putusan MK No. 64/IX Tahun 2011), pencegahan dapat diperpanjang hingga 12 bulan guna menyesuaikan dengan potensi lamanya masa proses hukum yang melibatkan penahanan, hingga vonis pengadilan tingkat pertama.
Alasan Hukum untuk Pencegahan:
- Laut sebagai Wilayah Kedaulatan Negara
Pemagaran laut yang dilanjutkan dengan pengurugan merupakan tindakan disengaja dan terencana yang bertentangan dengan hukum, terlebih karena telah diterbitkan lebih dari 200 sertifikat HGB serta belasan SHM atas area tersebut. - Rekayasa untuk Kepentingan Asing
Informasi menyebutkan bahwa laut yang diurug direkayasa menjadi tanah darat bersertifikat, diduga akan diperjualbelikan kepada pihak asing (WNA). - Keterlibatan PT Intan Agung Makmur (IAM)
Perusahaan ini diketahui terafiliasi dengan grup usaha Agung Sedayu dan Salim Group. Bahkan, dua jenderal TNI purnawirawan (Nono Sampono dan Freddy Numberi) tercatat sebagai direksi PT IAM, memperkuat dugaan adanya motif politik subversif. - Indikasi Makar dan Kolaborasi dengan Pejabat Tinggi
Pemagaran laut yang melibatkan korporasi, terbitnya sertifikat tanah di atas laut, serta posisi strategis para pelaku, termasuk Hadi Tjahjanto selaku eks Menteri ATR/BPN, menunjukkan adanya kolaborasi sistematis yang mengancam kedaulatan negara.
Respons Tegas Kapolri
Kapolri perlu segera mengambil langkah preventif terhadap para pelaku, termasuk kelompok oligarki yang patut diduga “dikendalikan” oleh Presiden Jokowi.
Mereka dinilai bertindak bertentangan dengan tugasnya sebagai pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan.
Apabila tidak ada tindakan tegas, termasuk penerbitan “red note,” maka Presiden RI Prabowo Subianto selayaknya mempertimbangkan untuk mencopot Kapolri.
Sebaliknya, jika Kapolri telah bertindak sesuai prosedur tetapi para tersangka melarikan diri, kerja sama dengan Interpol harus segera dilakukan untuk menerbitkan red notice.
Upaya ini memungkinkan penangkapan sementara tersangka di luar negeri guna diekstradisi ke Indonesia dan diproses secara hukum.
Bandung, Minggu, 26 Januari 2025
(Artikel ini merupakan opini penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi lembaga atau institusi manapun.)
Posting Komentar untuk "Kapolri Presisi Cegah Para Terpapar Makar ke Luar Negeri"