Foto Papan bicara lokasi yang di mohonkan sertifikatnya di lanjutkan. Dalam papan bicara tertulis dengan terang-benderang atas nama Mima Binti Tahere ahli waris Nursiah dkk, yang sulit terbantahkan.
Makassar Media Duta,- Tim kuasa hukum Nursiah binti Mima dkk kini sangat kecewa atas adanya baliknama dari Mima bin Tahere menjadi Ruddin.
Padahal menurutnya sama sekali tidak pernah menjual kepada siapapun termasuk kepada Ruddin atas tanah yang terletak di Jln Urip Sumoharjo Kelurahan Panaikang Kecamatan Panakkukang Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan, Persil 30 a DII, Kohir 881 CI seluas 4.071 M2 yang hingga saat ini tetap atas nama Mima binti Tahere.
Yang lebih anehnya, nomor nop Mima Nop-73.71.100.012.001.0202.0 ini juga yang digunakan dalam PBB Ruddin demikian pula Sherly, semuanya menggunakan NOP Mima. Sehingga tiga PBB menggunakan Nop Mima, sehingga patut dipertanyakan apakah bisa menggunakan NOP orang lain dalam obyek yang berbeda?
Menurut sumber yang layak dipercaya PBB Ruddin baru terbaik empat bulan lalu. Padahal sesuai peraturan harus dilunasi 8 bulan baru bisa keluar PBB.
Sementara PBB dari tahun 2006 sampai 2011 kasih atas nama Mima binti Tahere. Tanpa diketahui tiba-tiba PBB berubah menjadi Ruddin tahun tahun 2024.
Wartawan Media Duta, yang ingin konfirmasi ke Badan Pendapatan Daerah, sudah dua kali mendatangi Kantornya, namun gagal menemui karena Kepala Kantor Ke Jepang, ujar petugasnya.
Yang Sebelumnya pergi Umrah, hanya selang dua hari sepulang Umrah dia kembali berangkat ke Jepang, kata Petugas yang mengidentifikasi para tamu yang ingin bertemu dengan Kepala Kantor, Kamis (22/1/2025 tadi sekitar pukul 10. 15.
Ketika Wartawan ingin bertemu yang bisa mewakili, setidaknya Kepala Bagian juga belum masuk. Lagi pula tidak bisa diterima tanpa ada janjian, sehingga minta bersurat sebelumnya, nanti dia yang hubungi lewat telpon, kata petugasnya.
Sebagai mana berita sebelumnya bahwa Tim kuasa hukumnya, telah
menyurati Presiden Republik Indonesia Bapak Jenderal (Purn ) TNI Prabowo Subyanto memohon perlindungan hukum, surat tersebut jugaa ditembuskan kepada seluruh instansi terkait.
Diantaranya Wakil Presiden Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Menteri ATR/ BPN Republik Indonesia, Kanwil BPN Sulawesi Selatan, Kapolda Sulsel, Kepala BPN Kota Makassar serta sejumlah unsur terkait. Surat tersebut dikirim tertanggal 27 Desember 2024 silam.Foto Papan bicara lokasi yang di mohonkan sertifikatnya di lanjutkan. Dalam papan bicara tertulis dengan terang-benderang atas nama Mima Binti Tahere ahli waris Nursiah dkk, yang sulit terbantahkan.
Dalam surat tersebut terkait Nursiah binti Mima dkk ahli waris Mima Binti Tahere atas sebidang tanah yang terletak di Jln Urip Sumoharjo Kelurahan Panaikang Kecamatan Panakkukang Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan, Persil 30 a DII, Kohir 881 CI seluas 4.071 M2 yang hingga saat ini tetap atas nama Mima binti Tahere.
Dimana surat tersebut tidak perlu diragukan lagi karena terdaftar di Kelurahan, Camat dan Kantor IPEDA Propinsi Sulawesi Selatan.
Sementara yang menghalang halangi penerbitan sertifikat adalah Ruddin yang sama sekali tidak ada hubungan hukum dengan Nursiah dkk dan tidak pernah diperlihatkan bukti kepemilikannya Ruddin kepadanya.
Sehingga BPN seharusnya tidak bisa dijadikan alasan dan dasar untuk menghambat penerbitan sertifikat yang di mohonkan Nursiah binti Mima binti Tahere.
Atas dasar tersebut diatas sehingga Tim kuasa Hukum memohon bantuan kepada Presiden Republik Indonesia untuk mempermudah melanjutkan penerbitan sertifikat di BPN Kota Makassar.
Pasalnya permohonan sudah di mohonkan sejak tahun 2011 dan BPN Kota Makassar sudah turun melakukan pengukuran dan gambar lokasi sudah keluar, namun sertifikat yang diharapkan diterbitkan ternyata belum terbit hingga saat ini.
Padahal BPN sudah turun melakukan pengukuran sesuai prosidur, namun yang disayangkan sertifikat belum diterbitkan meskipun sudah menyita waktu yang tidak sedikit sudah 14 tahun di BPN Kota Makassar.(*)
Posting Komentar untuk "Kepala BPD Makassar Ke Jepang Gagal Diklarifikasi Tentang Adanya Baliknama Dari Nursiah ke Ruddin Tanpa Izin Ahli Waris"