Takalar Media Duta,- Menyikapi Sidang Pembacaan Dakwaan Atas Tuntutan Tindak Pidana Pemaksaan Masuk dan Sengketa Tanah di Takalar di Pengadilan Negeri Takalar atas Terdakwa HUSAIN, SE Alias HUSAIN Daeng SIAMA Salah satu Kades di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, (Jum’at, 24/01/2025) Sabtu 25 Januari 2025.
Dalam surat dakwaan HUSAIN Daeng SIAMA” Selaku Kepala Desa Angkat Suara dan membantah keterangan (H.Muh.Yasin Mangung), bahwa terdakwa tidak pernah menjual tanah miliknya dengan Luasnya 13,042 m², Dengan harga Rp 50.000.000, kepada Beliau,”
,” Kalau 10,000 m², persegi Iya, dengan harga 35, 000 000 itupun belum lunas hingga saat ini. H. Muh.Yasin Mangung, menyalahi kesepakatan dengan membuat keterangan palsu serta memalsukan Dukomen, dalam Akte Jual Beli (AJB) kata Husain.
Menurut HUSAIN, SE, kronologis awal perselisihan sengketa tanah ini bermula pada tahun 1998 ketika kami menawarkan sebidang tanah sawah dengan luas 13,042 m², persegi,” Akan tetapi bukan keseluruhan lokasi tersebut kami jual kepada H.Muh.Yasing Mangung,
“Hanya seluas 10.000 meter persegi (1 Hektar) dengan kesepakatan harga yang seharusnya diterimah Rp. 35.000.000.(tiga puluh lima juta rupiah) bersih untuk (Husain), selaku penjual
Dari total harga kesepakatan diatas tersebut,” belum semuanya,” kami terima masih ada sisa pembayaran, yang belum dibayarkan sesuai hasil kesepakatan yang tercantum dalam kwintasi pertama yang kami buat,
Tidak mungkin kami berani mengklaim Sisa bidang tanah yang luas tanah 3,O42 m², kalau ada bukti, ” bahwa total luas keseluruhan telah kami jual seluruhnya kepada pelapor (H. Muh Yasin Mangung) Saya Punya Reputasi selaku kepala Desa, dan punya siri (malu) sebagai putra daerah
H. Muh Yasin Mangung, memang pernah mendatangi tempat kediaman kami, pada saat ingin melakukan proses pengalihannya berkas dan meminta identitas Saya ( el-ktp)l selaku penjual,” Untuk Proses Pengajuan Balik nama,” akan tetapi kami enggang memberikan identitas itu sebelum,”kami diperlihatkan AJB,’ nya, karena ada Firasat yang menjanggal
Maka dari itu,” kami tidak pernah memberikan identitas atas nama penjual kepada pembeli) dan sampai sekarang
Anehnya terbit Sertifikat Hak Milik No.359/Bonto Lebang atas nama, ( H.Muh.Yasin Mangung) dengan melakukan balik nama sertifikat tanah pada 22 Desember 2020, sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Yang di indikasi Cacat Hukum, sebab tidak sesuai dengan SOP,” karena kami tidak pernah memberi tanda tangan, apalagi memberi keterangan batas batas tanah,
Atas dasar pemasangan papan bicara kami dilaporkan penyerobotan, karena di AJB pembeli (H. Muh.Yasin Mangung) di Duga telah memalsukan keterangan dalam Dokumen AJB, ” Dengan mencantumkan total luas area 13,042 sesuai sertifikat lokasi tersebut,
“Padahal dalam kwintansi pembelian yang dibeli hanya 10.000 meter persegi,” itupun belum lunas tuntas pembayaran’ nya.
Maka dari itu, kami hanya berharap kepada pihak kejaksaan sebagai lembaga penuntutan yang berhubungan erat dengan Penyidik dapat memberikan kontribusi yang optimal, dengan tidak memandang negatif maupun Mengkrimalisasi masyarakat yang dapat merugikan sebelah pihak.(Arya)
Posting Komentar untuk "Kades Husain, SE Bantah Jual Tanah 13 042,50 Melainkan Hanya 10 000 Itupun Belum Dilunasi"