Foto: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). (dok.istimewa)
Soppeng Media Duta, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I) Leworeng yang menelan anggaran Rp 17,4 miliar.
Proyek tersebut merupakan program Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan yang bersumber dari APBD sebanyak Rp 17,4 miliar. Proyek tersebut dikerjakan pada 22 Juni 2020 oleh PT Ananta Raya Perkasa selama 180 hari kerja.
Rekafit mengatakan langkah ini diambil setelah tim jaksa penyelidik melakukan serangkaian proses penyelidikan pada Juli 2024 dan ditemukan indikasi penyimpangan.
Kejari telah meningkatkan status DI Leworeng dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan
"Kami secara resmi meningkatkan status DI Leworeng dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil ekspose tim penyelidik, ditemukan adanya dugaan penyimpangan, seperti realisasi volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan yang tidak direalisasikan oleh pelaksana," ujar Kasi Intel Kejari Soppeng Rekafit kepada detikSulsel, Kamis (30/1/2025).
"Kami secara resmi meningkatkan status DI Leworeng dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil ekspose tim penyelidik, ditemukan adanya dugaan penyimpangan, seperti realisasi volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan yang tidak direalisasikan oleh pelaksana," ujar Kasi Intel Kejari Soppeng Rekafit kepada detikSulsel, Kamis (30/1/2025).
Proyek tersebut merupakan program Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan yang bersumber dari APBD sebanyak Rp 17,4 miliar. Proyek tersebut dikerjakan pada 22 Juni 2020 oleh PT Ananta Raya Perkasa selama 180 hari kerja.
Rekafit mengatakan langkah ini diambil setelah tim jaksa penyelidik melakukan serangkaian proses penyelidikan pada Juli 2024 dan ditemukan indikasi penyimpangan.
Status kasus naik ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor: PRINT-05/P.4.20.4/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025.
"Proyek tidak berfungsi secara maksimal. Akibatnya tujuan rehabilitasi irigasi untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan perekonomian masyarakat tidak tercapai secara efisien dan efektif," katanya.((ata/hmw)
"Proyek tidak berfungsi secara maksimal. Akibatnya tujuan rehabilitasi irigasi untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan perekonomian masyarakat tidak tercapai secara efisien dan efektif," katanya.((ata/hmw)
Posting Komentar untuk "Jaksa Usut Korupsi Irigasi Leworeng Soppeng Rp 17,4 Milyar"