Personel polisi melihat kondisi mesin cetak yang merupakan alat bukti kasus pembuatan dan peredaran uang palsu UIN Makassar yang kini disita di Mapolres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (17/12/2024).
Gowa, Media Duta,- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa mengembalikan berkas perkara para tersangka kasus pabrik uang palsu kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan."Iya betul, karena masih ada yang mau dilengkapi," kata Kasi Pidum Kejari Gowa, St Nurdaliah, Kamis (16/1).Nurdailah menerangkan pengembalian berkas perkara tersebut agar penyidik melengkapi sesuai petunjuk yang diberikan penyidik jaksa."Banyak yang mau dilengkapi, banyak yang belum ini, tambahan bukti materiil, tetap ada yang belum ini (lengkap)," ungkapnya.Menurut Nurdailah bahwa setelah pengembalian berkas perkara tersebut dikembalikan, sehingga penyidik mempunyai batas waktu untuk mengirim ke jaksa lagi."Iya tujuh hari, dari terima berkas itu kita menyatakan P18, tujuh hari lagi ke P19," jelasnya.Sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa merampungkan berkas perkara 17 tersangka pabrik uang palsu di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar ke pihak kejaksaan."Untuk 17 tersangka pertama saat ini berkas perkara sedang dilakukan (dirampungkan), ada beberapa sudah rampung dan sudah kita kirim kan tahap satu," kata Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Senin (12/1).Sementara ini, kata Reonald, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak jaksa, apakah sudah lengkap atau belum.
Jika telah dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melimpahkan para tersangka dan barang buktinya ke pihak kejaksaan atau tahap dua."Karena ini dari seluruhnya kita jadikan 4 berkas dari masing-masing para tersangka. Ada yang sudah kita kirimkan, ada yang masih dalam perampungan," ujar Reonald.(mir/kid)
Posting Komentar untuk "Jaksa Kembalikan ke Polisi BAP Perkara Uang Palsu UIN Makassar"