Jakarta Media Duta,- Untuk penegakkan, DIRHUBAG MSPI Thomson Gultom menuntut Ketua KPK Setyo Budiyanto menangkap Emilya Said dan Herwansyah pemberi uang suap Rp57,1 miliar kepada AKBP Bambang Kayun Bagus Pandji Sugiharto.
Sebagaimana diketahui, bahwa Institusi Kepolisian (Bareskrim Polri) lebih dari 4 tahun lamanya tidak mampu menangkapnya.
“Kita berharap anti rasuah itu (KPK) segera melakukan menangkap Emilya Said dan Herwansyah sebagai pemberi suap kepada AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto yang sudah divonis 8 tahun pidana penjara.
Uji nyali dulu! Apakah KPK mampu?” ungkap DIRHUBAG MSPI kepada limitnews.net, Minggu, (26/1/2025), mengisahkan kegagalan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penangkapan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, bahwa Bareskrim Polri telah memasukkan nama Emilya Said dan Herwansyah ke Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2021.
“Jadi, Saudari Emilya Said dan Saudara Herwansyah ini sudah Tersangka DPO sejak tahun 2021 di Bareskrim Polri. Tepatnya, Emilya Said dan Herwansyah dinyatakan DPO sejak April 2021 oleh Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri atas laporan Dewi Ariati dalam laporan Polisi: LP/B/120/II/2016 /Bareskrim tanggal 13 November 2016. Makanya kita menuntut KPK menangkap kedua Tersangka itu. Jangan gagal lagi! Sekelas Bareskrim Polri bisa gagal melakukan penangkapan?” ucap Thomson Gultom setengah tidak percaya.
Sekedar info, Tersangka DPO Emilya Said dan Herwansyah dalam kasus Pemalsuan Akte Notaris (Hasil RUPS) untuk perebutan warisan PT. Aria Citra Mulia (ACM) yang bergerak dibidang kapal galangan dan Migas diperkirakan memiliki asetnya mencapai Rp3 trilyun.
Thomson Gultom mengatakan bahwa dirinya belum mampu memahami atau menerjemahkan mengapa Bareskrim Polri tidak dapat melakukan penangkapan terhadap kedua terDPO itu: ada apa? Atau ada apa-apanyakah?
Diketahui sebelumnya bahwa penangkapan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto selaku Kepala Sub-Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri menerima suap Rp 57,1 miliar dari Saksi Mukaffi Jemi Naratama adalah hasil pelimpahan dari Kepolisian.
“Uang itu untuk mengondisikan proses penyidikan dan pengurusan surat perlindungan hukum terhadap tersangka Emylia Said dan Herwansyah yang telah menjadi tersangka di Direktorat Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri atas sangkaan Pasal 263, Jo Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Akte Notaris (Hasil RUPS) yang menghilangkan nama Dewi Ariati dan 3 anaknya sebagai pemegang saham pada PT. Aria Citra Mulia,” ungkap DIRHUBAG MSPI itu lagi.
Menurutnya, Saksi MJN memberikan uang kepada AKBP Bambang Kayun atas suruhan tersangka Emilya Said dan Herwansyah. Tetapi Penyudik KPK tidak menetapkan MJN sebagai tersangka bersama dengan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto hingga AKBP Bambang Kayun divonis 8 tahun pidana penjara.
Sekedar info, Tersangka DPO Emilya Said dan Herwansyah dalam kasus Pemalsuan Akte Notaris (Hasil RUPS) untuk perebutan warisan PT. Aria Citra Mulia (ACM) yang bergerak dibidang kapal galangan dan Migas diperkirakan memiliki asetnya mencapai Rp3 Trilyun.
Thomson Gultom mengatakan bahwa dirinya belum mampu memahami atau menerjemahkan mengapa Bareskrim Polri tidak dapat melakukan penangkapan terhadap kedua terDPO itu: ada apa? Atau ada apa-apanyakah?
Diketahui sebelumnya bahwa penangkapan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto selaku Kepala Sub-Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri menerima suap Rp 57,1 miliar dari Saksi Mukaffi Jemi Naratama adalah hasil pelimpahan dari Kepolisian.
“Uang itu untuk mengondisikan proses penyidikan dan pengurusan surat perlindungan hukum terhadap tersangka Emylia Said dan Herwansyah yang telah menjadi tersangka di Direktorat Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri atas sangkaan Pasal 263, Jo Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Akte Notaris (Hasil RUPS) yang menghilangkan nama Dewi Ariati dan 3 anaknya sebagai pemegang saham pada PT. Aria Citra Mulia,” ungkap DIRHUBAG MSPI itu lagi.
Menurutnya, Saksi MJN memberikan uang kepada AKBP Bambang Kayun atas suruhan tersangka Emilya Said dan Herwansyah. Tetapi Penyudik KPK tidak menetapkan MJN sebagai tersangka bersama dengan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto hingga AKBP Bambang Kayun divonis 8 tahun pidana penjara.
Posting Komentar untuk "Ketua KPK Tangkap Emilya Said Pemberi Suap Rp57,1 Miliar Kepada AKBP Bambang Kayun "