Jakarta Media Duta, - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) kembali menegaskan nasib Honorer di tahun 2025.
Resiko hasil penataan yang sedang dijalankan memaksa sebagian tenaga Honorer pada pilihan rumit.Pilihan pertama tidak bisa ditawar, Honorer 2025 akan dipecat dari instansi tempat bekerja.
KemenPANRB menjelaskan bahwa penataan tenaga Honorer atau Non ASN ini memiliki tujuan khusus.
"Untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional serta memperjelas aturan dalam rekrutmen," keterangan resmi KemenPANRB dikutip dari IG @kemenpanrb pada Senin, 13 Januari 2025.
Tujuan ini juga menjadi implementasi dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Bahkan sebetulnya, masalah Honorer ini harus sudah diselesaikan penataannya pada Desember 2024 lalu.
Akan tetapi beberapa kendala menyebabkan pemerintah belum memenuhi komitmen tersebut dan masih berlanjut hingga tahun 2025.
Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh instansi dan pemerintahan juga telah dilarang untuk melakukan rekrutmen pegawai Non ASN baru.
Larangan tersebut sudah berlaku sejak UU ASN 2023 resmi diterbitkan pada Oktober 2023.
Sehingga dipastikan dalam UU ASN 2023 bahwa sudah tidak ada lagi pegawai Honorer mulai regulasi diundangkan.
Kini, pilihan tenaga Honorer tingal dua saja, salah satunya resiko pemecatan. Honorer yang akan dipecat merupakan mereka yang masuk bekerja di instansi pemerintah setelah Oktober 2023.
Pengangkutan Honorer tersebut dinilai cacat hukum dan tidak diakui karena melanggar UU ASN.
Bahkan Menteri Rini Widyantini menegaskan hanya Honorer yang diangkat ASN PPPK saja yang boleh dianggarkan gajinya.
Sedangkan Honorer yang baru masuk setelah Oktober 2023 dipastikan tidak akan menerima pembayara gaji lagi.
Status itu kalau masih honorer memang betul-betul gak bisa bayar (gajinya)," kata Menteri Rini dikutip dari YouTube Kemendagri RI pada Senin, 13 Januari 2025.(*)
Posting Komentar untuk "Pilihan HONORER 2025 Tinggal Dua, Dipecat Atau..."