Jadwal Terbaru Pelantikan Gubernur Sulsel

 Jeb


n Akpol 1993, Istrinya Berpangkat AKBP Tugas di Polda Metro jaya

Ilustrasi Kepala Daerah. Jadwal pelantikan Gubernur Sulsel 

Makassar Media Duta - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan melantik kepala daerah terpilih yang tidak terlibat dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Februari mendatang. 

Namun, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak termasuk dalam daftar kepala daerah yang akan dilantik.

Pelantikan kepala daerah terpilih yang masih dalam proses sengketa PHP akan dilaksanakan setelah adanya putusan MK yang berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yang bersengketa kemungkinan baru akan diputuskan pada 16 April. Di sini ada 10 daerah, termasuk Provinsi, yang masih dalam proses sengketa.

Sulsel sendiri belum dibacakan putusannya," kata Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Fadjry Djufry, di Kantor Gubernur Sulsel pada Rabu (22/1/2025) malam.

Prof Fadjry menjelaskan bahwa proses hukum yang panjang masih akan dilalui di MK, dan pelantikan kepala daerah di 11 daerah yang sedang bersengketa diperkirakan baru dapat dilakukan pada pertengahan April mendatang. 

"Karena prosesnya seperti itu, pasti tidak selesai pada Maret. Ditambah dengan libur Lebaran di awal April, jadi kemungkinan pelantikan setelah itu," lanjutnya.

Daerah-daerah yang masih dalam proses sengketa PHP di MK meliputi Kota Makassar, Parepare, Palopo, Takalar, Pangkep, Jeneponto, Pinrang, Toraja Utara, Bulukumba, Selayar, dan Pilgub Sulsel.

Sementara itu, daerah-daerah yang tidak memiliki sengketa Pilkada dan akan dilantik lebih dulu adalah Kabupaten Gowa, Bantaeng, Sinjai, Bone, Wajo, Soppeng, Maros, Barru, Sidrap, Enrekang, Tana Toraja, Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menegaskan bahwa kepala daerah yang tidak terlibat sengketa akan dilantik lebih dahulu.

Sedangkan untuk kepala daerah yang masih berproses di MK, pelantikan akan dilakukan setelah sengketa mereka selesai.Keputusan terkait apakah sengketa ini akan dilanjutkan atau tidak akan diketahui pada 13-15 Februari mendatang.

"Kita akan tunggu putusan MK pada 11 Februari, apakah perkara ini akan lanjut ke pokok perkara atau dismissed. Jadwal putusan dismisal diperkirakan pada 13-15 Februari," pungkas Hasbullah.  

Provinsi DKI Jakarta akan tetap menjadi lokasi pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, Jakarta tetap jadi tempat pelantikan tersebut hingga Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi beroperasi sebagai ibu kota negara.Alasannya lantaran Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara.

Meskipun proses pemindahan ibu kota ke IKN sedang berlangsung. Pelantikan kepala daerah ini berlaku bagi yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan itu akan digelar di Jakarta pada 6 Februari 2025. 

"Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara sebelum ada Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota," kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Pelantikan kepala daerah yang akan dilakukan secara serentak ini mencakup gubernur, bupati, dan wali kota terpilih dari daerah yang tidak terlibat sengketa hukum. 

Dijelaskan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih akan berlangsung pada 6 Februari 2025.

Sementara itu, pelantikan serentak akan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Istana Negara dipilih sebagai tempat pelantikan untuk memastikan prosesi yang sesuai dengan protokol kenegaraan.

Sementara itu, anggota DPR RI, Taufan Pawe mengaku bahwa Komisi II DPR RI telah menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.

Hal itu disepakati dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Mendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu.

Taufan Pawe menyatakan bahwa kebijakan pelantikan ini telah melalui pertimbangan yang matang. 

Kendati demikian, Taufan Pawe mengingatkan agar pelaksanaan pelantikan kepala daerah tidak menimbulkan ketidakadilan bagi pihak manapun.Terutama terkait calon yang sudah lebih dulu dilantik.

Ia menegaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perlu memperhatikan hal ini sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. 

"Kami berharap agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau tidak mendapatkan keadilan, terutama terkait calon yang sudah terlebih dahulu dilantik," ujar Taufan saat dikonfirmasi, Kamis (23/1/2025).

Ia juga menyarankan untuk mengevaluasi terhadap pelaksanaan Pilkada dan waktu pelantikan

Mantan Wali Kota Parepare itu berharap agar hasil Pilkada 2024 benar-benar sudah berkekuatan hukum tetap sebelum penjadwalan pelantikan dilakukan. 

Ke depan, kita perlu menyesuaikan proses pemilihan dengan jadwal pelantikan," kata Taufan Pawe.

Sehingga begitu proses pemilihan selesai, pelantikan dapat dilakukan secara serentak. 

"Hal ini untuk memastikan bahwa implementasi Pilkada tidak hanya berhenti pada tahapan pemilihan, tapi juga pada pelantikan yang berjalan bersamaan," tegasnya.

Ketua Partai Golkar Sulsel itu juga mengingatkan kepada KPU agar memastikan bahwa calon yang diusulkan untuk dilantik telah memenuhi kekuatan hukum yang tetap. 

"Calon yang diusulkan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap, baik melalui surat keterangan tanpa gugatan dari MK atau keputusan dismisal," ujarnya.(*)

Pelantikan Gubernur Sulsel

Jadwal Terbaru Pelantikan Gubernur Sulsel

Editor: Saldy Irawan
zoom-inJadwal Terbaru Pelantikan Gubernur Sulsel
Internet




Ilustrasi Kepala Daerah. Jadwal pelantikan Gubernur Sulsel 

Makassar Media Duta - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan melantik kepala daerah terpilih yang tidak terlibat dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Februari mendatang. 

Namun, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak termasuk dalam daftar kepala daerah yang akan dilantik.

Pelantikan kepala daerah terpilih yang masih dalam proses sengketa PHP akan dilaksanakan setelah adanya putusan MK yang berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yang bersengketa kemungkinan baru akan diputuskan pada 16 April. Di sini ada 10 daerah, termasuk Provinsi, yang masih dalam proses sengketa.

Sulsel sendiri belum dibacakan putusannya," kata Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Fadjry Djufry, di Kantor Gubernur Sulsel pada Rabu (22/1/2025) malam.

Prof Fadjry menjelaskan bahwa proses hukum yang panjang masih akan dilalui di MK, dan pelantikan kepala daerah di 11 daerah yang sedang bersengketa diperkirakan baru dapat dilakukan pada pertengahan April mendatang. 

"Karena prosesnya seperti itu, pasti tidak selesai pada Maret. Ditambah dengan libur Lebaran di awal April, jadi kemungkinan pelantikan setelah itu," lanjutnya.

Daerah-daerah yang masih dalam proses sengketa PHP di MK meliputi Kota Makassar, Parepare, Palopo, Takalar, Pangkep, Jeneponto, Pinrang, Toraja Utara, Bulukumba, Selayar, dan Pilgub Sulsel.

Sementara itu, daerah-daerah yang tidak memiliki sengketa Pilkada dan akan dilantik lebih dulu adalah Kabupaten Gowa, Bantaeng, Sinjai, Bone, Wajo, Soppeng, Maros, Barru, Sidrap, Enrekang, Tana Toraja, Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menegaskan bahwa kepala daerah yang tidak terlibat sengketa akan dilantik lebih dahulu.

Sedangkan untuk kepala daerah yang masih berproses di MK, pelantikan akan dilakukan setelah sengketa mereka selesai.Keputusan terkait apakah sengketa ini akan dilanjutkan atau tidak akan diketahui pada 13-15 Februari mendatang.

"Kita akan tunggu putusan MK pada 11 Februari, apakah perkara ini akan lanjut ke pokok perkara atau dismissed. Jadwal putusan dismisal diperkirakan pada 13-15 Februari," pungkas Hasbullah.  

Provinsi DKI Jakarta akan tetap menjadi lokasi pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, Jakarta tetap jadi tempat pelantikan tersebut hingga Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi beroperasi sebagai ibu kota negara.Alasannya lantaran Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara.

Meskipun proses pemindahan ibu kota ke IKN sedang berlangsung. Pelantikan kepala daerah ini berlaku bagi yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan itu akan digelar di Jakarta pada 6 Februari 2025. 

"Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara sebelum ada Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota," kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Pelantikan kepala daerah yang akan dilakukan secara serentak ini mencakup gubernur, bupati, dan wali kota terpilih dari daerah yang tidak terlibat sengketa hukum. 

Dijelaskan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih akan berlangsung pada 6 Februari 2025.

Sementara itu, pelantikan serentak akan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Istana Negara dipilih sebagai tempat pelantikan untuk memastikan prosesi yang sesuai dengan protokol kenegaraan.

Sementara itu, anggota DPR RI, Taufan Pawe mengaku bahwa Komisi II DPR RI telah menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.

Hal itu disepakati dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Mendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu.

Taufan Pawe menyatakan bahwa kebijakan pelantikan ini telah melalui pertimbangan yang matang. 

Kendati demikian, Taufan Pawe mengingatkan agar pelaksanaan pelantikan kepala daerah tidak menimbulkan ketidakadilan bagi pihak manapun.Terutama terkait calon yang sudah lebih dulu dilantik.

Ia menegaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perlu memperhatikan hal ini sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. 

"Kami berharap agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau tidak mendapatkan keadilan, terutama terkait calon yang sudah terlebih dahulu dilantik," ujar Taufan saat dikonfirmasi, Kamis (23/1/2025).

Ia juga menyarankan untuk mengevaluasi terhadap pelaksanaan Pilkada dan waktu pelantikan

Mantan Wali Kota Parepare itu berharap agar hasil Pilkada 2024 benar-benar sudah berkekuatan hukum tetap sebelum penjadwalan pelantikan dilakukan. 

Ke depan, kita perlu menyesuaikan proses pemilihan dengan jadwal pelantikan," kata Taufan Pawe.

Sehingga begitu proses pemilihan selesai, pelantikan dapat dilakukan secara serentak. 

"Hal ini untuk memastikan bahwa implementasi Pilkada tidak hanya berhenti pada tahapan pemilihan, tapi juga pada pelantikan yang berjalan bersamaan," tegasnya.

Ketua Partai Golkar Sulsel itu juga mengingatkan kepada KPU agar memastikan bahwa calon yang diusulkan untuk dilantik telah memenuhi kekuatan hukum yang tetap. 

"Calon yang diusulkan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap, baik melalui surat keterangan tanpa gugatan dari MK atau keputusan dismisal," ujarnya.(*)

Posting Komentar untuk "Jadwal Terbaru Pelantikan Gubernur Sulsel"