Wali Kota Makassar, Danny Pomanto
Makassar Media Duta - Pengisi kursi Sekretaris Daerah Kota Makassar akan ditentukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Rencananya, Pemprov Sulsel akan mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan Pj Sekda Makassar pada Jumat (24/1/2025) besok. Sebelumnya, pengisian Pj Sekda Makassar sempat menimbulkan polemik.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah mengeluarkan surat rekomendasi perpanjangan Irwan Rusfiady Adnan sebagai Pj Sekda Makassar pada Jumat (17/1/2025).
Namun, surat tersebut dibalas oleh Pemerintah Kota Makassar sebagai sanggahan dari Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.Danny menolak Irwan Adnan untuk menjabat kembali sebagai Pj Sekda.
Menanggapi hal tersebut, Irwan Adnan menghargai proses yang dilakukan oleh Danny Pomanto sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Irwan mengatakan bahwa dirinya tinggal menunggu keputusan dari Pemprov Sulsel. Ia siap menerima apapun keputusan diambil.
"Kita menunggu (SK) gubernur yah, rencananya sih hari ini, paling lambat besok diserahkan SK-nya," ucap Irwan Adnan, Kamis (23/1/2025).
Saat ini, posisi sekda dijabat oleh Muhammad Yasir sebagai Pelaksana Harian (Plh).Masa tugas Yasir akan berakhir pada Jumat (24/1/2025) bersamaan dengan keluarnya SK dari Pemprov Sulsel.
"Pak Wali harus kita hormati, ada Plh yang sudah ditunjuk, karena memang seperti itu prosesnya. Saya kan menunggu dulu. Sampai hari ini masih Plh yang jalan, besok (Jumat) sudah ada SK," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, tidak menyetujui rekomendasi Pemprov Sulsel menunjuk Irwan Adnan kembali menjabat Pj Sekda.
Meski demikian, orang nomor satu Makassar itu tetap menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Pemprov Sulsel.“Tidak ada masalah. Itu yang ditunjuk bertanggung jawab lagi kalau ada persoalan yang muncul,” katanya.
“Kalau yang ditunjuk (Pemprov) tidak memenuhi syarat, terserah dia, kan kewenangannya, tapi kan publik melihat pasti merespon negatif," tandas Danny Pomanto. (Sukmawati Ibrahim)
Posting Komentar untuk "Irwan Adnan Tunggu Keputusan Pemprov Sulsel"